SITUASI.CO.ID | SIMEULUE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simeulue menyerahkan 10 tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue dalam tahap II perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penadahan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan dalam empat gelombang, yakni pada Jumat (31/7/2026), Kamis (6/8/2026), Jumat (7/8/2026), dan Senin (10/8/2026), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Simeulue.
Kapolres Simeulue AKBP Hendry Ferdinand Kennedy, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim IPDA M. Kautsar, S.E., mengatakan penyerahan tahap II tersebut merupakan bagian dari proses hukum setelah penyidikan perkara dinyatakan lengkap dan selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, prosedural dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar IPDA M. Kautsar.
Adapun 10 tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial WJ (39), AK (46), SA (34), MZ (37), FF (32), DH (30), RT (29), MHR (28), SA (59), dan ASH (37).
Dalam tahap II tersebut, penyidik Satreskrim Polres Simeulue turut menyerahkan enam unit sepeda motor serta enam lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diduga palsu sebagai barang bukti.
Menurut kepolisian, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penadahan. Para tersangka dikenakan sangkaan pasal yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing dalam perkara.
Tersangka yang diduga membuat surat palsu disangkakan Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara tersangka yang diduga menggunakan surat palsu dan/atau melakukan penadahan disangkakan Pasal 391 ayat (2) juncto Pasal 591 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/2/VI/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH tertanggal 2 Juni 2026.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian administrasi oleh pihak Kejaksaan Negeri Simeulue, seluruh tersangka beserta barang bukti dinyatakan telah diterima oleh JPU. Serah terima tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara dan dicatat dalam register B12 sebagai bagian dari administrasi pelaksanaan tahap II.
IPDA M. Kautsar menegaskan, Polres Simeulue akan terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana di wilayah hukumnya dengan mengedepankan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” katanya.
Seluruh rangkaian penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II tersebut berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar.













