Hukrim  

Diduga Lakukan Penambangan di Luar Izin, Polisi Amankan Tujuh WNA

IMG 20230117 225049 11zon
Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan tujuh orang Warga Negara Asing (WNA) diduga melakukan tindak pidana Minerba di Desa Tutut, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, Selasa 17/01/2023.

BANDA ACEH – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan tujuh orang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga kuat melakukan tindak pidana Mineral dan batubara (Minerba) di Desa Tutut, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, Selasa (17/01/2023).

Ketujuh WNA tersebut merupakan pekerja dari kontraktor PT. Indotama Minergi Solutions yang dikelola IUP KPPA.

BACA JUGA:   BNN Musnahkan 1,2 Hektar Ladang Ganja Siap Panen di Aceh Utara

Mereka melakukan penambangan di luar wilayah yang diizinkan dan melakukan operasi produksi mineral Emas.

IMG 20230117 WA0042 11zon

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan tujuh orang WNA yang melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah yang diizinkan dan melakukan operasi produksi mineral emas.

“Ada tujuh orang yang kami amankan terkait dugaan tindak pidana Minerba. Mereka melakukan penambangan di luar wilayah yang diizinkan dan melakukan operasi produksi mineral emas,” kata Winardy di Polda Aceh.

BACA JUGA:   Berkas Perkara Abu Laot P21, Penyidik Polda Aceh segera Lakukan Tahap II

Saat ini, kata Winardy, ketujuh WNA tersebut dan barang bukti berupa satu lembar karpet asbuk warna hijau diamankan di Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *