BANDA ACEH – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia memusnahkan ladang ganja siap panen dengan luas 1,2 hektar di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, dari hasil temuan pesawat terbang nirawak Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Plt Direktur Narkotika BNN RI Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, memimpin langsung pemusnahan terhadap ladang ganja di ketinggian 199 meter di atas permukaan laut (mdpl) di Desa Blang Manyak, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Senin (21/08/2023).
“Berdasarkan hasil temuan yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh tim di lapangan, sebanyak 11.000 pohon dengan ketinggian berkisar antara 20 hingga 250 centimeter berhasil dimusnahkan,” kata Guntur di Aceh Utara, Selasa (22/08/2023).
Guntur mengungkapkan ladang ganja yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil temuan tim BNN dari kegiatan pesawat terbang tanpa awak (PTTA) dan bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Ia menyebutkan, jumlah keseluruhan tanaman ganja yang dimusnahkan itu memiliki berat mencapai 5 ton dan jarak kerapatan antar tanaman berkisar 50 hingga 100 centimeter.
“Pemusnahan turut melibatkan 122 personel tim gabungan yang terdiri atas BNN RI, BNN Kota Lhokseumawe, Polri/TNI, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, Bea Cukai, dan Dinas Pertanian setempat,” sebutnya.
Dijelaskannya, pemusnahan ladang ganja yang berada di Desa Blang Manyak tersebut dilaksanakan sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tertuang di dalamnya terkait larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu jenis ganja dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” demikian Guntur.