Hukrim  

Ungkap Kasus Illegal Mining, Polda Aceh Tangkap Tiga Pelaku dan  Sita Ekskavator

Ilustrasi
Ilustrasi Detik.com.

BANDA ACEH – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh kembali mengungkap kasus illegal mining atau tindak pidana Mineral dan Batubara (Minerba) di Desa Alu Empuk, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Senin (23/01/2023).

Ditreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi Masyarakat. Selama ini, aktifitas kegiatan penambangan yang diduga tidak memiliki izin itu sangat meresahkan karena berpotensi merusak Lingkungan.

Mendapat informasi itu, kata Winardy, tim yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter AKBP Tirta Nur Alam bergerak ke lokasi. Setiba disana, pethgas berhasil menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator yang melakukan kegiatan dalam kawasan hutan berupa penambangan tanpa izin resmi.

BACA JUGA:   Ditlantas Polda Aceh akan Maksimalkan Penerapan KTL

“Tim menemukan satu unit alat berat yang melakukan kegiatan penambangan dalam hutan tanpa izin, sehingga langsung diamankan,” kata Kombes Winardy dalam keterangannya, Senin (23/1/2023).

Selain alat berat, kata Winardy, pihaknya juga mengamankan tiga terduga pelaku penambangan ilegal. Dua di antaranya, yaitu SF (50) dan MK (34) adalah operator cadangan dan satu orang lagi, AH (53) merupakan pemilik alat berat ekskavator.

Saat ini, kata Winardy, ketiga terduga pelaku tersebut dan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis excavator merek Hitachi diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:   Penyidik Polda Aceh Segera Tuntaskan Kasus RS Regional Aceh Tengah

“Alat berat dan para terduga pelaku, termasuk pemilik alat berat sudah diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Di samping itu, Winardy juga menyampaikan bahwa, dalam pengungkapan tersebut timnya mengalami kendala, yaitu masyarakat yang seakan membela kegiatan penambangan ilegal dengan menghadang mobil trado yang hendak mengangkut alat berat hasil pengungkapan.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari penambangan ilegal. Karena, penambangan yang dilakukan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan, salah satunya adalah musibah banjir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *