BANDA ACEH – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, menangkap tujuh nelayan saat bermain judi online pada salah satu warung kopi wilayah hukum setempat.
Empat dari tujuh orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka judi online yaitu Mul (38) warga Bireuen, AR (34) warga Banda Aceh, EM (28) warga Aceh Besar dan AZ (35) warga Pidie.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan berawal petugas menangkap tujuh pemuda duduk di salah satu warkop saat bermain judi online, kemudian mereka diboyong ke Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan.
“Sangat disayangkan, pendapatan sehari-hari dihabiskan untuk bermain judi online. Kita amankan mereka untuk memberikan efek jera akibat ulah perbuatan dilarang agama bahkan negara pun telah menetapkan judi adalah perbuatan salah,” katanya, Rabu, 31 Juli 2024.
Polresta Banda Aceh akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait tindak pidana maisir tersebut. Saat ini para tersangka telah diamankan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh.
“Mereka akan dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sementara tiga pelaku lainnya sudah diserahkan kembali kepada keluarga untuk dibina,” imbuhnya.