Hukrim  

Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Dua Pelajar Pencuri Motor, Hp dan Alat Bangunan

pencurian mesin dan hp serta honda
Hasil curian serta alat bantu saat pelaku beraksi dan delapan unit handphone, bor, gerinda dan mesin potong kayu. (Foto: Humas Polresta Banda Aceh)

BANDA ACEH – Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua remaja yang berstatus pelajar dan mahasiswa atas tindak kriminal pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta sejumlah barang lainnya di empat lokasi berbeda dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh, Sabtu (12/02/2023).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, SIK mengatakan, pelaku yang ditangkap yakni IF (16), warga Kecamatan Baiturrahman dan BN (19), warga Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.

“Setelah menerima laporan korban, tim langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap kedua pelaku di kediamannya masing-masing pada Rabu 08/02 sore,” kata Kasat, Jumat (11/02/2023).

Ia menjelaskan, pihaknya menerima empat laporan pencurian motor dan barang lainnya di waktu serta lokasi yang berbeda. Dimana, laporan kehilangan pertama diterima dari korban Misdi (54), warga asal Langkat, Sumatera Utara.

Peristiwa itu terjadi di Desa Ilie, Kecamatan Ulee Kareng pada 1 Februari 2023. Saat bangun tidur, korban mengetahui pintu rumah tukang (bedeng) yang ditempati telah terbuka sekitar pukul 05.30 WIB.

“Korban kehilangan handphone beserta Hp istri, saat dicek ke bedeng lain ternyata handphone para pekerja juga hilang. Total barang yang hilang empat unit handphone berbagai jenis dan mesin grover kayu dengan total kerugian Rp 7 juta,” imbuhnya.

BACA JUGA:   Irwasda Polda Aceh Ikuti Anev Situasi Kamtibmas dan Posko Presisi

Kemudian, laporan kedua diterima pihaknya dari korban Zulfikar (42), warga Kecamatan Pulo Aceh, Aceh Besar yang kehilangan motor merek Honda NF 110 di Desa Lampasi Engking, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar pada 7 Februari 2023.

Selain itu, lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya itu, korban Zulfikar juga kehilangan handphone miliknya, dengan total kerugian yang mencapai Rp 8,7 juta.

“Korban beristirahat di rumahnya, saat terbangun diketahui bahwa motor serta handphone miliknya telah hilang,” kata Fadil.

Pencurian juga dialami Afrizal (40), warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Korban kehilangan sejumlah alat kerja bangunan pada 1 Februari 2023 kemarin yang diketahui setelah menerima laporan dari karyawannya.

“Barang yang hilang berupa mesin potong kayu, gerinda, bor dan dua unit handphone. Barang-barang itu disimpan dalam gudang dan diketahui hilang, total kerugian sekitar Rp 5 juta,” ucap Kasat.

Tak hanya itu, aksi pencurian juga dilakukan kedua pelaku di Desa Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala pada 6 Februari 2023 yang dialami korban Ridho Januari (43), warga asal Langkat, Sumatera Utara.

BACA JUGA:   KACAU...!Panorama Tours Diduga Tipu 37 Calon Wisatawan

Korban kehilangan satu unit handphone di dalam kamar rumah saat tertidur dan baru diketahui pagi hari. Akibatnya, korban merugi hingga mencapai Rp 1,5 juta.

“Setelah melakukan penyelidikan, tim menangkap IF di rumahnya. Dari pengembangan, tim juga menangkap BN di rumahnya. Saat diinterogasi keduanya mengaku telah mencuri motor serta barang lain di keempat lokasi tersebut,” paparnya.

Dalam kasus ini, Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh berhasil menyita tiga unit motor berbagai jenis yang merupakan hasil curian serta alat bantu saat pelaku beraksi dan delapan unit handphone, bor, gerinda dan mesin potong kayu.

“Saat ini kedua pelaku diamankan di Polresta Banda Aceh atas perbuatannya. Untuk pelaku yang masih di bawah umur kita tangani khusus berkoordinasi dengan pihak terkait,” pungkasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 pasal pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman kurungan penjara selama 7 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *