Hukrim  

Simpan Sabu Dalam Dompet, Pemuda di Pidie Ditangkap Polisi

Pidie sabu
Simpan Sabu di Dompet, RH ditangkap Polisi di Gampong Krueng Cot, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie. (Foto: Humas)

SIGLI – Personel Reskrim Polsek Delima Polres Pidie berhasil menangkap seorang pemuda berinisial RH (32) karena kedapatan menyimpan sabu seberat 0,43 gram di dompet.

RH ditangkap di Gampong Krueng Cot, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, Senin (27/02/2023).

Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Rahmat menjelaskan, pengungkapan disertai penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat ke Polsek Delima, dimana RH kerap bertransaksi narkotika jenis sabu dan telah meresahkan Masyarakat setempat.

BACA JUGA:   Polda Jambi Musnahkan Sitaan Narkotika dari Aceh

Mendapati informasi tersebut, kata Rahmat, Kanit Reskrim Polsek Delima yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Hendra melakukan penyelidikan dan mendapati benar adanya aktivitas RH tersebut.

“Personel Polsek Delima mulanya mencurigai gerak gerik RH, sehingga diselidiki dan ditangkap. Saat digeledah, di dompetnya ditemukan satu paket sabu seberat 0,43 gram,” kata Rahmat, di Pidie, Selasa (28/02/2023).

BACA JUGA:   Dua Pengunjung Diskotik Key Garden Over Dosis, Satu Meninggal Dunia

Setelah ditangkap, sambung Rahmat, pihak Polsek Delima menyerahkan RH beserta barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,43 gram dan satu unit handphone ke Satresnarkoba Polres Pidie untuk diproses hukum

Hasil interogasi singkat, sebut Rahmat lagi, RH mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari B sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *