BENER MERIAH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah menangkap tersangka berinisial MA (25), warga Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, atas dugaan pencurian 15 unit handphone (hp) dari Mess Kantor PT PNM Mekar Syariah, Kampung Lampahan, Kecamatan Timang Gajah, Bener Meriah.
“Penangkapan itu bermula setelah adanya laporan kehilangan 15 unit gawai di perusahaan PT PNM Mekar Syariah pada 26 Januari 2023 lalu,” kata Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasat Reskrim, AKP Wawan Darmawan, Jumat (22/09/2023) dikutip dari AJNN.
Lebih lanjut Wawan menjelaskan, kasus hilangnya 15 unit handphone tersebut diketahui saat perusahaan akan membagaikan alat telekomunikasi itu ke para pekerja. Akan tetapi, ketika akan dibagikan barang yang akan menjadi inventaris untuk menginput data nasabah handphone tersebut tidak ditemukan dalam lemari.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku saat itu merupakan karyawan PT PNM yang saat ini sudah berhenti bekerja,” ujar Wawan.
Adapun handphone yang dicuri diantaranya delapan unit Samsung A11 dan tujuh unit tipe Samsung A12. Berdasarkan keterangan pelaku, dari 15 unit yang dicuri hanya menyisakan tiga unit dan selebihnya dijual.
“Handphone tersebut kini dijadikan barang bukti oleh petugas untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.