Hukrim  

18 Tahun Perdamaian, Kasus Pelanggaran Ham Aceh Dibawa Kemana

Setia Kurniawan SH MH
SETIA KURNIAWAN, SH., MH. (Foto: Istimewa)

SIMEULUE -18 tahun sudah usia perdamaian Aceh atau kerab disebut dengan perjanjian MoU Helsinki RI-GAM Tahun 2005 yang dilatar belakangi konflik bersejarah di mata Dunia, Rabu (01/03/2023).

Sejumlah isi perjanjian yang ditandatangani di Finlandia itu masih menuai sejumlah catatan. Bahkan, ada beberapa permasalahan yang memasuki lorong gelap, salah satunya terkait dengan penyelesaian pelanggaran HAM (Hiuman Right) yang terjadi di Aceh dalam kurun waktu 1979-2005.

Kemudian, tahun 1998 bumi serambi Mekah diberlakukan Daerah Operasi Militer. Dimana pada masa itu, rakyat Aceh sedang menjalani hidup dalam berbagai tekanan. Pasca peristiwa itu, bermunculan tulisan di Jurnal Nasional dan Internasional maupun artikel karya ilmiah bahwa Komisaris Nasional Hak Asasi Manusia menemukan sejumlah bukti dan telah terjadi pelanggaran HAM Berat atau Genosida di Bumi Sultan Iskandar Muda.

Tidak berhenti sampai disitu, penyelesaian kasus HAM Aceh kembali diamanatkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh tentang Bab Hak Asasi Manusia Pasal 227 sampai dengan 230 yang menyebutkan pengadilan HAM Aceh dan KKR Aceh akan dibentuk dan bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Namun, sangat disayangkan 3 bulan setelah UUPA 11/2006 di undangkan ternyata Undang-Undang Nomor 27 tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena beberapa Pasal dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

BACA JUGA:   Anak Eks Bupati Aceh Tengah Terima Aliran Dana Kasus Korupsi APE

Seharusnya, Undang-Undang tersebut menjadi payung Hukum dari KKR Aceh yg diamanatkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh yang mana di sebutkan pada Bab tentang HAM bahwa, KKR Aceh adalah bagian yang tidak terpisahkan dari KKR Nasional.

Lalu bagaimana mungkin KKR Aceh menjadi bagian dari sesuatu yang tidak ada?

Mantan Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh, Setia Kurniawan SH,.MH,. meminta PJ Gubernur Aceh 2022-2024 untuk member koneksi kepada Pemerintah Pusat Terkait dengan penyelesaian pelanggaran HAM Aceh.

“Kita berharap permasalahan ini tidak selalu berada di Jalan yang buntu dan menjadi bola liar ditengah hiruk pikuk kepentingan Politik dan menjadi pembahasan yang seksi ketika memasuki tahun-tahun pesta Demokrasi,” harap Kurniawan.

Kemudian, jika melihat dan mengkaji secara Yuridis, KKRA (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh) semestinya sudah dapat bekerja sesuai Qanun Nomor 17 Tahun 2013 dengan menerapkan Asas Lex Sepesialis Derogat Legi Generalis (Red – Hukum khusus dapat mengenyampingkan Hukum umum)

BACA JUGA:   Seorang Warga Idi Rayeuk Hilang Tenggelam di Pantai Lhoknga

Untuk diketahui, pembentukan KKRA adalah amanat dari MoU Helsinki yang memiliki Konstitusionalitas yang cukup tinggi dan tidak dapat dikesampingkan oleh peraturan perundang-undangan manapun.

“Kita meminta kepada Bapak PJ Gubernur Aceh untuk mendukung penuh kegiatan KKR Aceh termasuk juga membuka akses agar pemerintah pusat terkesan tidak abai dan menutup mata dalam persoalan bangsa yang cukup serius agar bisa mengungkap Fakta hingga bisa memberikan Hak-hak Korban serta membawa pelaku pelanggaran HAM ke pengadilan,” terang Setia Kurniawan yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua KNPI Kecamatan Teluk Dalam.

Bercerita tentang Kasus HAM masa lalu di Aceh memang seperti meratapi luka lama. Namun, semua itu memang pantang untuk kita lupakan karena Negara ini adalah Negara hukum yang di jelaskan di dalam UUD Dasar 1945 Pasal 1 ayat 3 dan Pancasila pada sila kelima tentang Keadilan.

“Maka sudah sepatutnya Negara bertanggung jawab atas pelanggaran HAM berat di Aceh dan korban harus mendapatkan Hak-hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas jebolan Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Malang itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *