BANDA ACEH – Anak mantan Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar, diduga menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi Alat Permainan Edukasi (APE) di Dinas Pendidikan setempat. Mereka adalah PN, ME, dan AS.
Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada Jumat lalu. Menurut fakta persidangan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Tengah, Anton, pada bulan Juli 2019, terdakwa Uswatuddin bertemu dengan Ridha Udin Suku di Kantor Dinas Pendidikan Aceh Tengah.
Terdakwa Uswatuddin adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan 2018-2019 atau Pengguna Anggaran (KPA), sementara Ridha Udin Suku adalah PPTK.
Ridha Udin Suku mengatakan bahwa pertemuan itu rencananya memberikan keuntungan dari pekerjaan APE luar dan dalam di Dinas Pendidikan Aceh Tengah pada tahun anggaran 2019 kepada anak bekas Bupati Aceh Tengah, yaitu PN dan ME.
“Dan terdakwa Uswatuddin menjawab ya sudah,” kata JPU dalam persidangan.
Kemudian, pada tanggal 23 Oktober 2019, terdakwa telah melakukan proses pencairan uang muka sebesar 30 persen terhadap kegiatan APE Luar berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2578/SP2D/LS.DO/2019 (23/10/2019), dengan jumlah Rp 664 juta. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 177/LS.DOKA/1111/2019 yang dibayarkan ke Rekening Rekanan atas nama CV. Megawana Inti atas nama Moch Jueni.
Selanjutnya, kata JPU, pada 25 Oktober 2019, saksi Ali Wardana Halomoan Harahap melakukan penarikan uang muka sebesar 30 persen dari paket pekerjaan Pengadaan ke rekening CV Megawana Inti dan CV Mega Agro Jaya yang sebelumnya sudah dalam penguasaan saksi Ridha Udin Suku selaku PPTK.
JPU menjelaskan bahwa 30 persen uang muka yang ditarik kemudian ditransfer ke beberapa rekening dengan jumlah variasi Rp 500 juta menggunakan cek CV Mega Agro Jaya oleh saksi Ali Wardana Halomoan Harahap ke rekening atas nama tersangka Agus Sulaeman (DPO) selaku direktur CV Mega Agro Jaya.
Kemudian terdakwa Ridha Udin Suku atas sepengetahuan dan persetujuan terdakwa Uswatuddin mentransfer uang dan APE secara tunai kepada saksi Reza Ahmad Genali sebesar Rp 330 juta untuk diserahkan kepada Mentari sebesar Rp 100 juta di lobi hotel Garuda Plaza Medan, Sumatera Utara, pada tanggal 19 November 2019.
“Lalu sejumlah Rp 10 juta ditransfer ke rekening saksi Mirwansyah, yaitu Ketua Panitia/Pejabat Penerima hasil Pekerjaan atas perintah terdakwa Uswatuddin, dan sejumlah Rp 50 juta yang dipakai untuk mengganti uang yang diminta oleh Sastra Winata sebelum pencairan uang muka 30 persen,” ujar JPU.
Selanjutnya, pada 22 November 2019, terdakwa Ridha Udin Suku menyerahkan uang sejumlah Rp 610 juta kepada terdakwa Uswatuddin di ruangan kepala Dinas Pendidikan Aceh Tengah.
“Kemudian, dua hari kemudian, terdakwa Uswatuddin memerintahkan terdakwa Ridha Udin Suku untuk menyerahkan uang sejumlah Rp 310 juta kepada Putri Nami ke alamat Desa Paya Tumpi, Kecamatan Kebayakan Aceh Tengah,” ujarnya.
Setelah uang tersebut diserahkan kepada PN, Uswatuddin memberikan sejumlah Rp 5 juta kepada terdakwa Ridha Udin Suku, yang telah disisihkan dari uang yang diserahkan kepada PN.













