Hukrim  

Polisi Amankan Satu Unit Kapal Pengebom Ikan di Perairan Simeulue

kapal
Sat Polairud Polres Simeulue berhasil mengamankan satu unit kapal pengebom ikan asal sibolga di perairan Simeulue, Sabtu (15/4/2023) (Foto: Humas Polres Simeulue)

SIMEULUE – Personel satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Simeulue mengamankan satu unit kapal pengebom ikan beserta delapan anak buah kapal (ABK) di perairan daerah kabupaten kepulauan tersebut.

Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko mengatakan, kapal yang diamankan tersebut dengan nama KM Rejeki Makmur asal Sibolga, Sumatra Utara.

“Kapal tersebut ditangkap saat mengebom ikan di titik 3,5 NM dari arah Pulau Lasia atau daerah tiang gantung karang, Kecamatan Teupah Selatan, Simeulue. Saat ditangkap kapal berbobot 20 gros ton tersebut sedang membom ikan,” kata Jatmiko, di Simeulue, Sabtu (15/4/2024).

BACA JUGA:   Jual Obat Terlarang, Polisi Amankan Pemilik Toko Kosmetik

Lebih lanjut, Jatmiko mengatakan, dari hasil penangkapan tersebut polisi mengamankan delapan pelaku berinisial RH (tekong), AL (tukang masak), SL(penyelam), AG (penyelam), S (pendayung perahu), H (penyelam), HG (mekanik) dan AS (penyelam).

Selain itu, ia menyebutkan, turut diamankan juga beberapa barang bukti yakni kompresor beserta selang, sampan, tong ikan ukuran 1 ton beserta ikan 100 kilogram, dokumen kapal, belasan botol bom, bahan peledak, dan lainnya.

BACA JUGA:   BKPSDM Simeulue Adakan Seleksi Kompetensi PPPK Teknis Formasi 2022

“Pelaku tersebut melanggar UU Nomor 12 tahun 1951 tentang keadaan darurat dan atau UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *