Hukrim  

BNN Bersama Polda Sumut Amankan 90 kg Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi

polda-sumatera-utara
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menangkap tiga kurir narkoba serta mengamankan 90 Kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi, Senin (17/4/2023) (Foto: Antara)

MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menangkap ketiga kurir narkoba dan berhasil mengamankan seberat 90 kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan Direktorat Reserse Narkoba mengamankan 90 kg narkotika jenis sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi.

“Dalam tempo sepekan, Polda Sumut dan jajaran mengamankan 90 kg sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi. Ini merupakan prestasi dari teman-teman di Direktorat Reserse Narkoba dan Polres sejajarannya,” kata Panca, dalam keterangannya, Senin (17/4/2023).

Ia mengatakan pihaknya akan berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Sumatera Utara.

“Saya sudah tegaskan, jangan ada yang coba-coba merusak generasi bangsa. Seluruh pengedar atau pemasok narkoba pasti akan kami tindak. Termasuk hiburan malam di Tanjung Pamah, Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang,” tegasnya.

BACA JUGA:   Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan 332.000 Batang Rokok Ilegal

Lebih lanjut, ia mengatakan, mereka tidak akan diberikan toleransi kepada pengedar atau kurir narkotika.

Ia memaparkan, Polda Sumut mengungkap peredaran 90 kg narkotika jenis sabu dan 30.000 butir pil ekstasi dari enam kasus dengan delapan tersangka yang merupakan jaringan Malaysia, yang akan didistribusikan ke wilayah Indonesia seperti Aceh – Medan – Tanjung Balai – Pekan Baru.

“Polda Sumut juga bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut menangkap tiga kurir narkoba dari diskotik Sky Garden di Tanjung Pamah, Desa Namu Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang yang diduga milik tersangka Samsul Tarigan,” ujarnya.

BACA JUGA:   Tiga Pria di Pidie Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya

Panca merincikan, ketiga kurir narkoba itu yakni IS (33) warga Jalan Sei Berantas, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, AP (33) warga Jalan Binjai Utara, Kota Binjai, dan T (33) warga Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat.

Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Toga Habinsaran mengatakan, pihaknya akan mengembangkan kasus narkoba ini.

Ketiga pelaku, kata Toga, merupakan pengedar narkoba yang meresahkan. Dari ketiganya, ditemukan sabu seberat 5 gram dan timbangan sabu.

“Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati atau paling singkat 5 tahun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *