LANGSA – Bea Cukai Kota Langsa kembali menggagalkan penyelundupan 332.000 batang rokok ilegal di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, tepatnya di Bukit Semadam, Aceh Tamiang, Jumat, 22 Maret 2024 dini hari.
Selain rokok ilegal, petugas juga mengamankan pria berusia 29 tahun berinisial KM.
“Rokok ilegal yang diamankan bermerek Manchester, Luffman, H&D jenis Classic, H&D Red, Hmild Super Slim,” kata Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, Selasa (26/03/2024).
Adapun nilai barang hasil tangkapan mencapai Rp 547.764.000 dan nilai cukai mencapai Rp 300.268.000. Sedangkan kerugian negara mencapai diperkirakan Rp 384.524.316.
Sulaiman menjelaskan penindakan tersebut berdasarkan informasi diterima oleh Bea Cukai Langsa pada Kamis, 21 Maret 2024 terkait pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Langsa.
Bea Cukai Langsa langsung melakukan pengintaian dan berhasil menghentikan sarana pengangkut di Jalan Medan-Banda Aceh, Bukit Semadam sekitar pukul 01.28 WIB.
“Barang bukti serta pelaku sudah diamankan guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Sulaiman mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli atau mengkonsumsi rokok ilegal, yang berpotensi mengganggu kesehatan serta merugikan negara.
“Kita sudah komit berantas rokok ilegal. Kami akan terus melakukan operasi penindakan guna menjaga kedaulatan fiskal negara,” pungkasnya.