BANDA ACEH – Dari informasi yang beredar, oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah berinisial Y, bakal dipecat dari kader Partai Aceh (PA) terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Pimpinan PA, Muzakir Manaf sudah memerintahkan untuk menelusuri kasus ini, dan menindak tegas apabila benar seperti yang diberitakan,” kata Juru Bicara (Jubir) Partai Aceh, Nurzahri, Sabtu (6/5/2023).
lebih lanjut, Nurzahri menambahkan, pihaknya tidak akan mentolerir terhadap kader partai yang menyalahgunakan barang haram tersebut.
Untuk itu, kata Nurzahri, PA akan mengambil sikap tegas kepada oknum anggota DPRK tersebut dengan cara melakukan pemecatan dari kader partainya.
“Partai akan mengambil tindakan tegas dengan cara memecat yang bersangkutan dari keanggotaan PA, dan akan melakukan proses PAW dari keanggotaan DPRK,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah berinisial Y yang juga anggota dewan dari Partai Aceh (PA) di tangkap polisi.
Y ditangkap oleh pihak kepolisian di salah satu rumah di kawasan Kampung Babussalam, Kecamatan Bukit, terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Selain Y, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya, yakni AR (31), WE (37) dan ZH (55), yang merupakan warga Kecamatan Bukit.













