DPRK Dukung Polisi Ungkap Kasus Praktik Prostitusi Online di Banda Aceh

prostitusi
Tiga terduga pelaku prostitusi online di Banda Aceh saat dihadirkan dalam konferensi pers, di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (16/08/2023) (Foto: Istimewa)

BANDA ACEH – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar mendukung penuh langkah kepolisian dalam mengungkap kasus praktik kejahatan asusila atau prostitusi online di Kota Banda Aceh.

“Kami sangat mendukung langkah Polresta Banda Aceh dalam melakukan operasi untuk membasmi kejahatan prostitusi di kota ini,” kata Farid Nyak Umar, di Banda Aceh, Jumat (18/08/2023) dikutip dari antaranews.com.

Sebelumnya, beberapa hari yang lalu Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus prostitusi online di Banda Aceh, di mana telah menangkap terhadap dua terduga mucikari dan empat pekerja seks komersial (PSK).

“Sebagai provinsi yang menegakkan syariat islam, aksi kejahatan seperti itu harus ditekan sekecil mungkin, pasalnya akan berdampak terhadap penegakan amar ma’ruf dan nahi mungkar dalam menjaga keutuhan syariat Islam di Aceh,” ucapnya.

Menurutnya, jika praktik-praktik asusila seperti itu terus dibiarkan, maka nantinya akan memberikan image atau pandangan tidak baik terhadap Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat islam.

“Fenomena seperti itu ibarat seperti gunung es. Ini diduga juga masih ada aktor-aktor lain dibalik kejahatan itu. Maka kita harap polisi bisa terus menggalinya,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Farid, dirinya juga telah mendesak Pemko Banda Aceh untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum syariat islam, serta mengajak seluruh masyarakat ikut mengawal dan melaporkan apabila mengetahui adanya praktik prostitusi.

“Keterlibatan masyarakat untuk mengawal juga sangat diperlukan, sebagai upaya bersama menjaga marwah Banda Aceh dan Aceh secara umumnya sebagai daerah bersyariat,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga meminta kepada Pemko Banda Aceh untuk kembali menguatkan program “pageu gampong” (menjaga desa), serta memaksimalkan peran tim terpadu penegakan syariat islam (T2PSI) yang telah terbentuk selama ini.

“Tim ini jangan sampai lengah, begitu juga dengan masyarakat, jika ada yang melihat adanya potensi maksiat segera laporkan ke pihak berwenang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *