Hukrim  

Tim Satresnarkoba Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Ekstasi di Lhokseumawe

pil
Tersangka Mr yang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe, Sabtu (20/5/2023) (Foto: Polres Lhokseumawe)

LHOKSEUMAWE – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap peredaran narkotika di daerah setempat, Kamis (18/5) lalu. Dimana personel menyamar sebagai pembeli untuk menangkap satu orang terduga pengedar dan menyita barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 1.020 butir.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Jeffryandi mengatakan, tersangka yang ditangkap tersebut berinisial MR (32) yang merupakan warga Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur.

“Penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwasanya ada seorang pria berinisial FA sering melakukan transaksi narkoba jenis pil ekstasi dalam jumlah besar ke wilayah Kota Lhokseumawe,’’ kata Jeffryandi, Sabtu (20/5/2023).

BACA JUGA:   Polisi Tangkap Empat Tersangka Penyedia Situs Judi Bola

Lebih lanjut, ia mengatakan, setelah mendapatkan informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Lhokseumawe langsung mengerahkan satu personel untuk melakukan penyamaran sebagai pembeli dan membuat komunikasi dengan pengedar tersebut.

Setelah berhasil membuat komunikasi, Kata Jeffryandi, tim dikabarkan bahwa pil ekstasi sudah ada. Kemudian Personel yang menyamar dan tersangka direncanakan akan bertemu di pinggir jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

‘’Rencananya transaksi dilakukan di Lhokseumawe, tetapi tersangka ragu-ragu sehingga membawa anggota kita yang menyamar ke Peureulak – Aceh Timur,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiba di lokasi tersebut anggota yang menyamar dipertemukan dengan seorang laki-laki untuk melakukan transaksi.

BACA JUGA:   Danrem Lilawangsa Ingatkan Prajurit TNI Jangan Sakiti Hati Rakyat

“Kemudian tim yang sudah menunggu langsung menangkap tersangka MR, sedangkan FA langsung melarikan diri ke dalam hutan di belakang rumah warga,” ungkapnya.

Jeffryandi menyebutkan, saat dilakukan penggeledahan di gubuk, personel brrhasil menemukan barang bukti pil ekstasi sebanyak 1.020 butir berlogo AM.

“Semenara itu, tersangka mengaku barang tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial MI yang saat ini sedang dalam pencarian orang (DPO),” demikian Jeffryandi.

Sementara tersangka MR beserta barang bukti langsung kita bawa ke Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *