Hukrim  

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengedar Narkoba Antarkota

pelaku
Kedua pelaku kasus jaringan pengedar narkoba saat memperlihatkan barang bukti sabu seberat 309,53 gram di Mapolres Bireuen, Aceh, Jumat (26/5/2023) (Foto: Bidhumas Polda Aceh)

BANDA ACEH – Tim personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bireuen, berhasil mengungkap kasus jaringan pengedar narkoba antarkota dan menangkap dua terduga pelaku serta menyita barang bukti sebanyak 309,53 gram narkoba jenis sabu.

Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja mengatakan, dua terduga pelaku jaringan pengedar narkoba yang ditangkap tersebut yakni berinisial TY (37), warga Kabupaten Aceh Utara yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) dan AN (47) warga Kota Lhokseumawe yang bekerja sebagai nelayan.

“Pengungkapan dan penangkapan kedua pelaku jaringan pengedar narkoba tersebut merupakan tindak lanjut dari pengembangan informasi di lapangan. TY dan AN ditangkap di sebuah rumah di Kota Lhokseumawe, pada Rabu (24/5/2023) lalu,” kata Mike, Jumat (26/5/2023).

BACA JUGA:   Koordinator AMARAH Desak APH Tangkap Oknum Pelaku Galian C Ilegal di Desa Nasreuhe

Lebih lanjut, ia mengatakan, pengungkapan kasus jaringan pengedaran narkoba tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh personel Satresnarkoba Polres Bireuen, yang diduga adanya transaksi narkoba di wilayah setempat.

“Informasi awalnya ada terduga pelaku perempuan berinisial KC bergerak dari Gandapura, bertemu dengan TY di sebuah halte bus. Kemudian, keduanya menggunakan angkutan umum untuk menuju ke Muara Dua, Kota Lhokseumawe,” ujarnya.

Dikatakannya, petugas yang mendapatkan infomasi tersebut langsung mengikuti pergerakan kedua terduga. Setelah tiba di Kota Lhokseumawe, kemudian KC dan TY didatangi AN dengan membawa tiga paket yang berisi sabu.

BACA JUGA:   Akhirnya Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim

“Personel langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan menangkap TY dan AN. Namun, KC berhasil melarikan diri dan kini masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO) dan pihaknya berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 309,53 gram,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kata Mike, kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bireuen guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Selain itu, pihaknya akan segera mengungkap pelaku lainnya terkait jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut serta mengejar keberadaan DPO,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *