BANDA ACEH – Akibat kesalahan peletakan titik koordinat, menjadi pemicu sengketa empat pulau di kawasan Singkil Utara, Kabupaten Singkil, provinsi Aceh diklaim masuk ke dalam wilayah administrasi Sumatera Utara (Sumut).
Adapun Keempat pulau tersebut yakni pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Pascasarjana (IMPAS) Aceh-Jakarta, Nazarullah dalam acara Diskusi Diseminasi Kepemilikan Pulau, di Aula Teater UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Rabu (21/06/2023).
Dikatakannya, diduga terdapat indikasi kesalahan administrasi sehingga berdampak pada surat konfirmasi hasil verifikasi rupa bumi dari Gubernur Aceh pada tahun 2009, dengan meletakkan koordinat yang tidak sesuai, akibatnya menyebabkan terjadinya polemik tersebut.
“Jika benar terjadi kesalahan posisi pulau, maka pemerintah Aceh pada tahun anggaran 2012 disinyalir melakukan penyelewengan anggaran dan kesalahan pengambilan kebijakan dalam pembangunan monumen, rumah singgah para nelayan, dan Mushalla. Serta salah melakukan pencatatan aset,” ujarnya.
Menurutnya, demi menyelesaikan persoalan itu, Pemerintah Aceh harus segera berkoordinasi dan menyajikan bukti valid dalam mengklaim memperjuangkan atas keberadaan pulau-pulau tersebut.
Selain itu, lanjut Nazarullah, Pemerintah Aceh disarankan untuk dapat membentuk Qanun sebagai turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang zonasi wilayah Aceh, pulau-pulau yang berbatasan langsung dengan provinsi lain maupun negara tetangga.
“Perlu bagi setiap pemerintah kabupaten/kota untuk zonasi pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah kabupaten tersebut, baik pulau berpenghuni maupun tidak,” pungkasnya.













