Daerah  

Dana BLT dan Gaji Aparatur Desa Terancam Tak Disalurkan, Ini Penyebabnya

blt
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Sirajul Fata (Foto: Antara)

MEULABOH – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Barat menyebutkan dana desa milik Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Meureubo, sebanyak Rp111,7 juta ikut terbakar dalam peristiwa kebakaran tiga unit rumah di kawasan tersebut pada Rabu (28/06/2023) hari yang lalu.

“Benar, uang desa tersebut terbakar setelah pada ditarik pada Selasa (27/6) lalu oleh bendahara desa setempat,” kata Kepala DPMG Kabupaten Aceh Barat, Sirajul Fata, Minggu (02/07/2023).

Dikatakannya, uang desa yang terbakar tersebut merupakan dana bantuan langsung tunai (BLT), serta uang gaji aparatur di Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

Ia membenarkan pihaknya telah mendapatkan laporan dari kepala desa, perihal dana desa yang ikut terbakar saat musibah kebakaran yang menimpa tiga unit rumah di desa setempat yang ikut termasuk diantaranya rumah bendahara desa.

BACA JUGA:   Delapan Klub Siap Bersaing Pada Turnamen Bulutangkis PUPR Se Barsela Aceh

Data juga mengatakan bahwa DMPG Aceh Barat telah menggelar rapat dengan aparatur desa, guna memastikan dana sebesar Rp111,7 juta yang terbakar tersebut agar dipertanggungjawabkan ke masyarakat dan pemerintah daerah.

“Solusinya, uang desa yang sudah terbakar ini harus diganti secara utuh. Karena kalau tidak dibayar atau diganti, maka nantinya akan berujung ke tindak pidana karena itu uang negara,” ujarnya.

Menurutnya, tindakan menyimpan uang dana desa di rumah bendahara desa merupakan bentuk pelanggaran. Pasalnya uang tersebut harusnya disimpan dalam brankas di kantor desa setelah dilakukan penarikan dari rekening desa.

BACA JUGA:   Ditreskrimum Polda Aceh Amankan Terduga TPPO dan Barang Bukti

“Pihak kamu telah memerintahkan kepada aparatur Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat agar segera mengembalikan dana desa yang terbakar tersebut ke kas desa,” kata Fata.

Lebih lanjut ia mengatakan, dana desa yang sudah terbakar tersebut juga harus dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya, karena sebagian dana desa yang terbakar tersebut merupakan dana BLT yang harus segera disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat.

“Jadi kalau tidak ada pertanggungjawaban penyaluran BLT, maka ke depan masyarakat di Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Meureubo terancam tidak bisa mendapatkan lagi dana BLT karena uangnya tidak dipertanggungjawabkan pada penyaluran BLT kali ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *