MEULABOH – PT Jasa Raharja Perwakilan Meulaboh, mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan aktivitas arus balik atau berekreasi agar tidak menggunakan mobil barang (Mobar) seperti jenis bak terbuka (pick up).
“Apabila masyarakat menumpang mobil barang, apabila terjadi kecelakaan, maka asuransinya tidak dijamin Jasa Raharja,” kata Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Meulaboh, Aceh Barat, Raden Saeful Kamal, Senin.
Saeful menjelaskan, penggunaan mobil barang, baik truk maupun pick up yang mengangkut penumpang juga melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Maka dari itu, sesuai undang-undang yang berlaku, setiap mobil barang atau bak terbuka mengangkut orang tanpa alasan, diancam kurungan penjara selama satu bulan atau denda sebesar Rp 250 ribu,” jelasnya.
Menurut Saeful, penggunaan kendaraan angkutan barang atau sejenisnya memang tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang, karena sangat membahayakan keselamatan.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang akan bepergian agar tetap menggunakan jasa angkutan umum yang resmi, sehingga saat berada di perjalanan dapat terlindungi dengan asuransi kecelakaan apabila terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Saya mengimbau kepada masyarakat yang akan kembali ke daerah masing-masing setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah di kampung halaman, agar tetap memastikan kendaraan yang akan digunakan dalam kondisi baik,” pungkasnya.













