BANDA ACEH – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan lampu hijau terkait rencana bank konvensional yang ingin beroperasi kembali di Aceh. Hal itu dikatakan melalui revisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya tidak mau lagi melihat di suatu daerah yang membedakan-bedakan antara bank konvensional dan bank syariah. Biarkan masyarakat saja yang memilih layanan perbankannya sendiri.
“Seharusnya memang konversi bank syariah itu tida bisa dipaksakan, lebih baik itu natural aja masyarakat penggunanya nanti. Kalau masyarakat akan suka silakan dipakai. Kalau masyarakat tidak suka bank konvensional juga akan tutup sendiri itu bank konvensional,” kata Dian kepada wartawan di Gedung DPR RI, Rabu (12/07/2023).
Dikatakannya, pemerataan bank konvensional dan bank syariah bertujuan untuk memastikan agar kebutuhan masyarakat tersedia dan terlayani sebaik-baiknya. Hal itu juga dapat mendorong perekonomian di suatu daerah, dalam hal ini Aceh.
“Kita kan Negara Kesatuan Republik Indonesia, jadi biarkan saja secara natural, alamiah. Jadi tidak ada yang dirugikan, bank tidak dirugikan, pemerintah tidak dirugikan, masyarakat juga tidak dirugikan yan penting ekonomi Aceh maju,” ujarnya.
Dian berharap, ia ingin bank syariah ke depannya lebih merata dan kuat tidak hanya BSI. Untuk itu sedang disiapkan Peraturan OJK (POJK) terkait spin-off U Usaha Syariah (UUS).
Menurutnya, aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ( P2SK). Dengan begitu spin-off dinilai dapat mengembangkan perbankan syariah di Indonesia.
“Itu nanti kita akan lebih mengutamakan konsolidasi Kita ingin melihat bank-bank syariah ke depan itu rata-rata kuat lah, jadi BSI kan tidak boleh menjadi pemain sendiri, itu terlalu besar sendiri. Kita ingin melihat 2 apa 3 bank lain yang kira-kira akan seukuran BSI, (dinilai) berdasarkan aset,” pungkasnya.
Sebelumnya pemerintah Aceh telah berencana mengirimkan surat ke DPRA terkait revisi Qanun LK, Dengan begitu bank konvensional dapat beroperasi kembali di Aceh.













