Daerah  

Puluhan ASN Aceh Barat Dilatih Jadi PPID

asn
Asisten Adminitrasi Umum Sekdakab Aceh Barat Nyak Na saat *membuka pelatihan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) kepada 50 ASN, yang digelar di Aula DP3AKB Meulaboh, Rabu (12/07/2023) (Foto; Pemkab Aceh Barat)

MEULABOH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh Barat menyebutkan sebanyak 50 orang peserta dari aparatur sipil negara (ASN) akan dilatih sebagai pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) yang digelar di Aula DP3AKB Meulaboh.

“Dengan adanya keterbukaan informasi publik, masyarakat dapat berperan dalam penyelenggaraan negara serta mendorong pengolahan pelayanan informasi ke arah yang semakin baik,” kata Asisten Administrasi Umum Sekdakab Aceh Barat, Nyak Na, di Meulaboh, Rabu (12/07/2023).

Nyak Na mengatakan, keterbukaan informasi dilatarbelakangi oleh keinginan perubahan di dalam bermasyarakat dan bernegara.

“Implementasi keterbukaan informasi publik juga menjadi bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, sekaligus menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, mengedepankan transparansi dan akuntabilitas,” kata Nyak Na.

Menurutnya, Informasi merupakan suatu kebutuhan utama untuk setiap orang. Oleh sebab itu Informasi semakin dibutuhkan oleh banyak orang dalam mengembangkan kepribadian di lingkungan sosialnya.

BACA JUGA:   Peringati Hardikda ke-64, Disdik Aceh dan HAkA Tanam Sejuta Pohon

“Atas dasar informasi banyak hal telah tercipta, termasuk salah satunya teknologi yang semakin berkembang,” ujarnya.

Dikatakannya, keterbukaan informasi publik salah satu elemen penting yang harus dipenuhi dalam sebuah Pemerintahan Daerah untuk memberikan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka dengan mengedepankan prinsip-prinsip Good Governance (pemerintahan yang baik).

“Sebuah Badan Publik, dalam menjalankan kewajiban yang disyaratkan Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik pada pasal 7 dan pasal 4 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, setidaknya badan publik mempunyai kewajiban dalam menetapkan peraturan mengenai standar operasional prosedur layanan informasi publik, dimana menunjuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), serta menetapkan secara berkala daftar informasi publik atas seluruh informasi yang diterbitkan dan diterima.

BACA JUGA:   Apel Personel PAM Ops Lilin Seulawah Polres Lhokseumawe, Ini Arahan Katim Kepada Anggota

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan persandian (Diskominsa) Kabupaten Aceh Barat, Darwis mengatakan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur klasifikasi informasi sedemikian rupa, dengan begitu dapat memberikan kepastian hukum tentang informasi apa saja yang wajib dibuka oleh publik dan informasi apa saja dikecualikan dalam periode tertentu.

Namun, lanjut Darwis, pemahamannya juga tetap perlu standar operasional prosedur (SOP), dalam hal ini tidak semua informasi dapat publikasikan tetapi jika itu menjadi hak publik maka harus dilakukan.

“Kami berharap admin/operator yang sudah dilatih dapat memanfaatkan pengetahuannya untuk diaplikasikan pada instansi masing-masing, serta dapat menyiapkan data informasi publik untuk dipublikasikan pada website PPID pelaksana,” Demikian kata Darwis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *