Hukrim  

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 99 Kilogram Sabu di Aceh, 495 Ribu Orang Terselamatkan

bea
Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh Safuadi (kanan) memperlihatkan barang bukti sabu-sabu di Jakarta, Rabu (19/07/2023) (Foto: Humas Kanwil DJBC Aceh)

BANDA ACEH – Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh yang tergabung  dengan aparat penegak hukum lainnya berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 99 kilogram di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh, Leni Rahmasari mengatakan, penggagalan penyelundupan barang terlarang tersebut merupakan sinergi dengan berbagai pihak.

“Dari penindakan penyelundupan tersebut, petugas menangkap tiga terduga pelaku. Dari ketiganya turut diamankan 99 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dalam empat karung,” kata Leni, di Banda Aceh, Rabu (19/07/2023).

Leni mengungkapkan, penggagalan penyelundupan barang terlarang tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diduga adanya penyeludupan narkoba dari Malaysia menuju Provinsi Aceh yang dibawa menggunakan kapal nelayan.

BACA JUGA:   Pj Gubernur Aceh dan Forkopimda Shalat Idul Fitri Bersama Ribuan Jama’ah di Masjid Raya Baiturrahman

Dari informasi tersebut, kata leni, pihaknya membentuk tim operasi dengan melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Aceh, Direktorat Irtediksi Narkotika DJBC, Satgas Patroli Laut BC30005, Satgas Patroli Laut BC15022 serta BNN RI dan BNNP Aceh.

“Tim dibagi dua, laut dam darat. Akhirnya, satgas patroli laut menangkap tiga terduga pelaku bersama sarana pengangkutnya. Ketiga terduga pelaku berinisial HE, MF, dan R. Mereka ditangkap pada Senin (19/06/2023) lalu,” ujarnya.

Dikatakannya, berdasarkan hasil dari pemeriksaan terhadap ketiga terduga, barang terlarang tersebut diselundupkan dan disimpan di sebuah kebun yang berada di sekitar masjid di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.

BACA JUGA:   Aroma Parfum Nilam Aceh Jaya Pikat Pengunjung PKA

Lebih lanjut ia mengatakan, dari keterangan pelaku tim gabungan berhasil mendapati empat karung yang berisikan dengan 99 kilogram sabu-sabu.

“Generasi muda yang berhasil diselamatkan dari penggagalan penyelundupan tersebut mencapai 495 ribu orang, dengan asumsi satu gram sabu-sabu digunakan lima orang per hari, ” ungkapnya.

Leni menjelaskan Kantor Wilayah DJBC Aceh akan terus berupaya melindungi masyarakat dari penyelundupan barang-barang berbahaya seperti narkotika, obat terlarang lainnya.

“Kantor Wilayah DJBC Aceh bersama aparat penegak hukum lainnya sejak Januari hingga Juni 2023, menggagalkan penyelundupan sabu-sabu dengan berat mencapai 853 kilogram. Kami juga mengajak berperan aktif memerangi dan memberantas narkoba,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *