JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), telah memeriksa empat orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan pencucian uang (TPPU).
Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 hingga 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana, mengatakan keempat saksi yang diperiksa melibatkan IPS, selaku Kepala Auditorat III C BPK, SS selaku istri dari tersangka NPWH, Y selaku Bagian Keuangan PT Laman Tekno Digital, dan H selaku sopir dari tersangka NPWH.
“Pemeriksaan terhadap keempat saksi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Ketut Sumedana dalam siaran pers, Kamis (23/11/2023)
Untuk diketahui, Kasus ini menyeret nama tersangka AQ dan NPWH dalam dugaan korupsi dan pencucian uang terkait proyek infrastruktur yang berlangsung selama dua tahun terakhir.