Hukrim  

Abu Laot beserta Barang Bukti Diserahkan Penyidik Polda Aceh ke JPU

abu laot
Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh serahkan tersangka MI alias Abu Laot beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh. (Foto: Situasi.co.id/JBR)

BANDA ACEH – Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh telah melakukan tahap II atau penyerahan tersangka MI alias Abu Laot atau AL (34) beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh.

Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana ITE terkait pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong itu dilaksanakan di Kejari Banda Aceh, Selasa (28/11/2023).

“Benar, bahwa hari ini penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh telah menyerahkan tersangka MI alias Abu Laot atau AL beserta barang bukti ke jaksa,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim usai tahap II kepada Situasi.co.id.

Ibrahim menjelaskan, tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan usai sebelumnya berkas kasus MI alias Abu Laot telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.

Untuk diketahui, sebelumnya penyidik menahan MI alias Abu Laot (34) setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ITE terkait pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh korban atas nama Sayed Muhammad Mulyadi.

Selama pemeriksaan, yang bersangkutan ditahan di rutan Mapolda Aceh. Bersama MI petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Iphone 13 Pro Max, 2 sim card, dan 1 akun Tiktok dan Video atas nama @abupayaphasi.

Motif MI melakukan tindak pidana tersebut karena tersinggung atas komentar pelapor, yang menyatakan bahwa yang jual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol.

MI alias Abu Laot disangkakan Pasal 27 Ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana, serta Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *