Aceh Besar Raih Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombubsman RI

aceh-besar
Pimpinan Ombudsman RI menyerahkan Piagam Penghargaan dan Sertidikat Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik kepada Asisten III Pemkab Aceh Besar, Jamaluddin, di Ajong Mon Mata, Banda Aceh (Foto: MC Aceh Besar)

ACEH BESAR – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berhasil meraih penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023) kategori Zona Hijau dengan predikat opini kepatuhan tinggi dengan nilai 86,18 dari Ombubsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh.

Penghargaan tersebut diterima oleh Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, diwakili Asisten III Sekdakab, Jamaluddin, dari Pimpinan Ombubsman Republik Indonesia, Dadan S. Suharmawijaya, di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Kamis (25/01/2024).

Pj Bupati Aceh Besar diwakili Asisten III, Jamaluddin, mengatakan ini merupakan penghargaan perdana yang diraih oleh Aceh Besar. Keberhasilan ini berkat kerja keras semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam upaya meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas untuk masyarakat.

“Alhamdulillah, Pemkab Aceh Besar mendapat nilai nomor 4 tertinggi dari seluruh Kabupaten/kota di Aceh dengan nilai 86,18,” katanya.

Ia berharap penghargaan ini dapat dipertahankan dan menjadi pemacu semangat semua stakeholder terkait dalam meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Aceh Besar.

“Kedepan, kami akan lebih meningkatkan lagi capaian ini, berkoordinasi lebih intens dengan semua OPD untuk berkerja lebih baik lagi,” ujarnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dian Rubianty, mengatakan pada 2023 proses penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sudah dilaksanakan oleh Ombubsman perwakilan Aceh sejak bulan Februari.

“Proses penilaian meliputi pengumpulan data layanan dari seluruh Kabupaten/Kota serta bimbingan teknis. Setelah data layanan semua terkumpul, kemudian pada bulan November pihak Ombubsman melakukan penginputan nilai ke sistem Ombubsman,” katanya.

Ia menyebutkan, ada beberapa kategori yang dilakukan penilain, baik itu di tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota.

“Bila tingkat Provinsi yang dinilai pada 4 SKPA yaitu DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Pendidikan dan Dinas Sosial. Sementara di tingkat Kabupaten/Kota ada 5 SKPD yang dinilai yaitu DPMPTSP, Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan berserta dua Puskesmas,” jelasnya.

Tujuan dilakukan penilain ini, kata dia, untuk mengukur kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap standar pelayanan sesuai dengan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009.

“Penilaian ini sudah dilakukan oleh Ombubsman sejak 2015, kemudian di 2022 dimensi penilaian dilengkapi menjadi 4 dimensi yaitu input proses da output pengelolaan pengaduan,” kata Dian Rubianty.

Menurut catatan Ombubsman setelah semua proses penilaian dilakukan selama 2023, kata Dian, Alhamdulillah dari empat Kabupaten yang 2022 memasuki zona kuning, namun pada tahun ini tiga diantara Kabupaten tersebut berhasil masuk ke Zona Hijau.

“Selamat kepada Kabupaten Aceh Besar, Kota Sabang dan Aceh Jaya, ini semua berkat komitmen kepala daerah dan kerja keras seluruh jajaran OPD dalam meningkatkan pelayanan publik di daerah masing-masing,” kata Dian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *