BANDA ACEH – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, memusnahkan sebanyak 76 ribu batang rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai, dengan kerugian negara Rp107,1 juta, Selasa (23/5/2023).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Sulaiman mengatakan, bahwa nilai rokok yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp160,9 juta dengan kerugian negara sebesar Rp107,1 juta.
“Penindakan dan pemusnahan rokok tersebut untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 76 ribu batang,” kata Sulaiman.
Lebih lanjut, ia mengatakan, puluhan ribu batang rokok ilegal yang dimusnahkan itu merupakan dari hasil penindakan dalam operasi pasar dan patroli darat Bea Cukai Langsa sejak bulan November 2022 hingga Februari 2023.
“Pemusnahan rokok ilegal tersebut dilakukan dengan cara dipotong dan dibakar hingga ditimbun di tanah, dengan tujuan untuk menghilangkan fungsi utama rokok tersebut,” ujarnya.
Pemusnahan tersebut didasarkan oleh perintah Pasal 66 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.
“Pasal tersebut menyebutkan bahwa barang yang kena cukai dan barang lainnya dari pelanggar tidak dikenal (Ilegal), maka akan dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea Cukai,” sebutnya.
Ia menambahkan, dan apabila dalam jangka waktu 14 hari sejak dikuasai negara dan pelanggarnya tetap diketahui, maka barang yang kena cukai dan barang lainnya tersebut ditetapkan sebagai barang milik negara.
“Kami berharap dengan pemusnahan rokok ilegal tersebut dapat mengedukasi masyarakat, makan tidak ada yang membeli rokok ilegal. Selain itu, kami juga akan meningkatkan pengawasan dan penyuluhan kepada masyarakat,” pungkasnya.













