Berkas Kasus Dugaan Korupsi RS Regional Aceh Dikirim Penyidik ke Jaksa

berkas-korupsi-rs-actengah-jaksa-polda
Penyidik Unit I Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh mengirim berkas perkara tahap I kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah ke Kejati Aceh, Senin 18 September 2023. (Foto: situasi.co.id)

BANDA ACEH – Penyidik Unit I Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah mengirim berkas perkara tahap I kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah ke Kejati Aceh, Senin (18/09/2023).

“Ada empat berkas yang di-split diserahkan ke jaksa. Berkas itu terkait dengan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan runtuhnya rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah, yaitu SM, JM, KB, SB, dan HD,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, kepada Situasi.co.id, Senin, 18 September 2023.

Sebelumnya, Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah menetapkan lima orang jadi tersangka dalam kasus korupsi yang menyebabkan runtuhnya rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah tersebut.

Penetapan itu dilakukan setelah melalui gelar perkara pada, Kamis, 31 Agustus 2023 yang lalu.

Penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp270 juta dan 20 eksemplar data serta dokumen terpisah yang berisi ratusan surat-surat kelengkapan administrasi pembangunan Rumah Sakit rujukan regional Aceh Tengah yang anggarannya bersumber dari APBA tahun 2011.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *