BNN dan Kejagung Limpahkan Kasus Sabu 105 Kilogram ke Kejari Pidie

sabu
Ilustrasi

PIDIE – Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Sukriadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 105 kilogram dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat.

Sukriadi menyebutkan bahwa ketiga tersangka akan segera ditahan di Rutan Kelas II B Sigli dan akan segera dihadirkan ke persidangan.

“Dalam kasus ini, tiga tersangka dengan inisial RM (30), HF (37), dan M F (23), semua merupakan warga Pidie Jaya, juga turut dilimpahkan. Kasus tersebut akan segera dihadirkan di Pengadilan Negeri Sigli untuk proses persidangan,” kata Sukriadi, Kamis (19/10/2023).

Menurut Sukriadi, ketiga tersangka sebelumnya ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di perairan Kecamatan Muara Tiga, Pidie, pada 19 Juni 2023. Mereka kedapatan membawa 105 kilogram sabu menggunakan kapal.

Sementara itu, Kasi Eksekusi dan Ekseminasi pada Direktorat Narkotika Kejaksaan Agung, Tasjrifin menjelaskan bahwa sabu tersebut awalnya dibawa dari perairan Malaysia dengan niatan untuk diangkut ke perairan Kecamatan Muara Tiga atas perintah Mahmudi, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kasus ini melibatkan Pasal 102 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *