BNN Tegaskan Tidak Ada Toleransi Bagi Pengedar Narkotika di Bali

bnn
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose (Foto: Humas Polri)

JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose menegaskan tidak ada toleransi bagi para pelaku pengedar narkotika dalam melakukan transaksi jual beli di Pulau Bali.

“Tidak ada hubungan antara tempat pariwisata dengan menggunakan narkotika di wilayah pariwisata apa pun ceritanya tidak ditolerir oleh BNN,” kata Petrus, Jumat (23/06/2023).

Lebih lanjut ia mengatakan, Bali merupakan sebagai tempat wisata dan tidak boleh dijadikan tempat transaksi narkotika. Untuk itu BNN akan bekerja semaksimal mungkin untuk menindak tegas setiap pengedar.

BACA JUGA:   Jaga Keamanan World Water Forum di Bali, Polda NTB Gencarkan Patroli di Pelabuhan

“Wilayah ‘tourism’ (pariwisata) tapi bukan wilayah ‘narkotism’ (narkotika) untuk di Bali. Bukan hanya menyambut hari narkotika, tetapi pesan kepada para bandar di Pulau Dewata ini. Tidak boleh main-main dengan narkotika,” tegasnya.

Ia mengaku khawatir terhadap angka penggunaan narkotika yang melibatkan warga Bali. Menurutnya dalam data BNN, masyarakat Bali yang mendekam dalam lapas mencapai hingga 591 orang.

Oleh karena itu, lanjut Petrus, faktor pemasok narkotika jenis sabu dan ganja, terutama dari jaringan “Golden Triangle” menjadi pemicu bagi tingginya peredaran narkotika di Bali.

BACA JUGA:   Ciptakan Kamtibmas Yang Kondusif, Tim Tombak Sat Samapta Res Langsa Lakukan Patroli Bersepeda

“Kami meminta semua jajaran BNN maupun stakeholder terkait untuk saling bekerja sama dalam memutuskan jaringan narkotika ini,” ujarnya.

Dikatakannya, Bali sangat potensial menjadi tujuan akhir untuk peredaran narkotika jaringan internasional meskipun beberapa waktu terakhir banyak juga terjadi di daerah lain di Indonesia.

“Barang bukti ini memang dapat di tempat-tempat lain, tetapi tujuannya kalau kita lihat Jawa Timur itu bisa ke Bali, kemudian masuk ke Jakarta juga bisa ke Bali. Jadi, kejahatan narkotika ini bolak balik dan kami katakan kejahatan transnasional,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *