SITUASI.CO.ID | SIMEULUE – Bupati Simeulue, Mohammad Nasrun Mikaris, S.H., M.H. (Monas), menghadiri Rapat Paripurna DPRK Simeulue dalam rangka penandatanganan kesepakatan bersama Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 serta KUPA dan P-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Gedung DPRK Simeulue, Sabtu (19/9/2026), dan menjadi bagian penting dalam rangkaian proses penyusunan kebijakan anggaran daerah untuk mendukung pelaksanaan pembangunan Kabupaten Simeulue.
Dalam arahannya, Bupati Simeulue menegaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS memiliki peran strategis dalam memastikan kebijakan penganggaran daerah berjalan selaras dengan kebutuhan pembangunan serta aspirasi masyarakat.
Menurut Bupati, KUA-PPAS disusun dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) melalui proses perencanaan pembangunan yang dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten. Proses tersebut juga diperkuat melalui penjaringan aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRK Simeulue.
Karena itu, Bupati berharap pembahasan KUA-PPAS dapat dilakukan secara sinergis antara Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) dan Badan Anggaran DPRK Simeulue. Sinergi tersebut dinilai penting agar kesepakatan anggaran dapat menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (RKA-SKPK) sekaligus mendukung peningkatan kinerja pemerintahan daerah.
«“Kita berharap setiap kebijakan anggaran yang disusun benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat dan kemajuan Simeulue,” ujar Bupati.»
Untuk Tahun Anggaran 2027, arah pembangunan Kabupaten Simeulue dituangkan dalam sejumlah prioritas, di antaranya peningkatan infrastruktur konektivitas dan kualitas lingkungan hidup, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan layanan dasar, transformasi ekonomi maritim, kelautan dan pariwisata berbasis potensi lokal, serta penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial adaptif.
Selain itu, prioritas pembangunan juga mencakup reformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan publik serta dukungan terhadap prioritas pembangunan pemerintah pusat.
Sementara itu, KUPA dan P-PPAS Tahun Anggaran 2026 disusun sebagai pedoman dalam penyusunan perubahan APBD berdasarkan Perubahan RKPD Tahun 2026. Dokumen tersebut bersumber dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan memuat sejumlah prioritas pembangunan Kabupaten Simeulue.
Bupati Monas berharap kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 serta KUPA dan P-PPAS Tahun Anggaran 2026 tidak berhenti sebatas dokumen perencanaan dan penganggaran. Lebih dari itu, dokumen tersebut diharapkan menjadi pijakan bersama dalam mewujudkan pembangunan yang terarah, efektif, berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
«“Semoga kesepakatan ini menjadi landasan yang kuat untuk menghadirkan pembangunan yang semakin terarah dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, menuju Simeulue yang Bermartabat,” harap Bupati Simeulue Mohammad Nasrun Mikaris.»
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRK Simeulue, Rasmanudin H. Rahamin, S.E., M.M., didampingi Wakil Ketua I Sunardi, S.H., dan Wakil Ketua II Andry Setiawan, S.E.
Turut hadir Dandim 0115/Simeulue yang diwakili Pasipers Letda Inf. Hermansyah, Danlanal Simeulue yang diwakili Letda Laut (S) Sukurdi, Kapolres Simeulue yang diwakili Kabag Ops AKP Mirkam, S.E., Ketua MAA Kabupaten Simeulue Rapian, S.E., Sekda Simeulue Asludin, S.E., M.Kes., Sekretaris DPRK Simeulue Dodi Juliardi Bas, S.STP., M.M., para Kepala SKPK, para camat, serta para kepala bagian.(RK)













