LHOKSEUMAWE – Personel Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan mengamankan barang bukti seberat 1 kilogram sabu.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan dua pria tersebut masing-masing berinisial MY (45) warga Blang Mangat, dan KA (46) warga Muara Dua, Lhokseumawe yang baru lulus PPPK.
“Keduanya ditangkap di Dusun Meurandeh, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua pada Minggu, 5 Januari 2025 sekira pukul 15.20 WIB,” kata Yudi, Kamis, 9 Januari 2024.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut, kata Yudi, berhasil dilakukan atas bantuan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar Terminal Baru Lhokseumawe.
Atas informasi tersebut, kata dia, petugas melakukan penyelidikan kemudian melakukan penggerebekan. Saat digerebek dua pelaku mencoba melarikan diri ke area rawa-rawa.
“Namun petugas berhasil menangkap mereka bersama barang bukti. Dari pengakuan tersangka, narkoba tersebut diperoleh dari seseorang untuk dijual kembali dengan harga fantastis,” kata Yudi.
Selain mengamankan barang bukti sabu di dalam plastik pink bertuliskan Top One, kata Yudi, petugas juga berhasil menyita tiga telepon genggam milik pelaku. Saat ini kasus tersebut masih dilakukan pengembangan terkait jaringan pemasok.
“Kedua tersangka kini terancam hukuman maksimal seumur hidup, sesuai Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Yudi.