SUBULUSSALAM – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subulussalam menangkap tiga pencuri sepeda motor dalam kurun waktu sepekan. Ketiga tersangka tersebut ditangkap di lokasi dan waktu berbeda.
Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan mengatakan dari tiga tersangka tersebut, satu di antaranya tercatat sebagai pelajar yaitu Rudi Yansah (18).
Pelajar tersebut, kata Kapolres, ditangkap pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 12.50 WIB oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres dibantu personil Polsek Simpang Kiri di sebuah warung kopi di Desa Subulussalam Barat, Kecamatan Simpang Kiri.
Rudi diduga mencuri sepeda motor Honda Beat Street BL 3058 IP milik Rina Asma Yuliani (33) di area parkiran SMKN 1 Simpang Kiri pada 31 Januari 2025.
“Saat diinterogasi, Rudi mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa sepeda motor curian telah diamankan di Mapolsek Simpang Kiri untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres, Ahad, 9 Februari 2025.
Tersangka lainnya, kata Kapolres, yaitu TF alias Sinar (32), yang menjual sepeda motor curian ke Medan, Sumatra Utara. Tersangka TF ditangkap pada Kamis, 6 Februari 2025 sekitar pukul 18.45 WIB oleh Tim Resmob Sat Reskrim bersama Personil Opsnal Narkoba Polres Subulussalam di rumah saudaranya di Desa Cipare-Pare, Kecamatan Sultan Daulat.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari Abdi Suhendra (44) yang kehilangan sepeda motor saat sarapan di sebuah warung di Desa Suka Makmur pada 10 Desember 2024.
“Hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya yaitu telah menjual sepeda motor curian tersebut ke daerah Tanjung Morawa, Sumatra Utara,” ujarnya.
Kemudian, tersangka DS (25), ditangkap karena diduga mencuri sepeda motor di dalam rumah korban. Dia diitangkap di sebuah rumah kebun di Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat.
Adapan korban yang dicuri sepeda motor oleh tersangka yaitu Cut Putri Lismayani (23), sepeda motornya hilang pada 17 Desember 2024 di dalam rumah.
Setelah diinterogasi, kata Kapolres, tersangka DS mengaku telah menjual sepeda motor tersebut ke Medan Barat, Kota Medan.
Atas perbuatannya, kata Kapolres, ketiga tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum yang berlaku. Petugas telah melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pemberkasan dan pelimpahan perkara.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang marak terjadi di wilayah hukum Polres Subulussalam. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta segera melaporkan kejadian kriminalitas kepada pihak kepolisian,” demikian Kapolres.