Polri  

Demi Tegakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas, Polda Aceh Akan Tambah Kamera ETLE

polda
Petugas sedang memantau lalu lintas di ruang RTMC Ditlantas Polda Aceh di Banda Aceh, Selasa (01/08/2023) (Foto: Bidhumas Polda Aceh)

BANDA ACEH – Dalam upaya menegakkan hukum pelanggaran lalu lintas, Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh akan menambah atau memaksimalkan pemanfaatan kamera elektronik traffic law enforcement (ETLE) di Aceh.

“Kami memaksimalkan pemanfaatan kamera ETLE dalam penegakan hukum pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Aceh,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy.

Pernyataan tersebut disampaikannya usai mengecek ruang pemantau ETLE dan Regional Traffic Management Centra (RTMC) Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh di Banda Aceh, Selasa (01/08/2023).

BACA JUGA:   Polri Rotasi Jabatan Tingkat Pati, Komjen Agus Andrianto Jabat Wakapolri

Lebih lanjut ia mengatakan, penggunaan kamera ETLE di jalan merupakan sebagai bentuk pemanfaatan teknologi untuk mendukung keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas.

“Pemanfaatan teknologi sesuai dengan program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yakni perubahan teknologi kepolisian modern di era polisi 4.0,” kata Iqbal.

Oleh karena itu, guna mendukung pemanfaatan teknologi tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Aceh akan mengajukan penambahan kamera ETLE dan kamera pemantau atau CCTV hingga ke polres jajaran.

BACA JUGA:   Ikuti UAE SWAT Challenge di Dubai, Polri Kirim 20 Personel Terbaik

Menurutnya, pengajuan penambahan kamera ETLE guna memaksimalkan pemanfaatannya dan sebagai penegakan hukum bagi pelanggaran lalu lintas. Sedangkan CCTV, guna memantau lalu lintas serta memetakan daerah rawan kecelakaan di jalan raya.

“Selain untuk memantau lalu lintas, juga bisa menjadi alat bukti apabila terjadi tindak pidana atau kriminalitas. Semua ini untuk keamanan, keselamatan dan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *