BANDA ACEH – Koalisi Pemuda Aceh Menggugat (KoPAM) menggelar aksi demo SPPD fiktik DPRK Simeulue di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada Jumat, (23/06/2023).
Dalam tuntutan aksi Kopam mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh segera memproses tersangka baru kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue tahun 2019 serta meminta kasus tersebut segera diselesaikan secara adil dan transparan.
Koordinator lapangan aksi, Mitra simanjungkan mengatakan, kegiatan aksi yang kesekian kali dikejati ini, menandakan Kopam konsisten dan serius mengawal kasus ini agar tidak masuk angin.

“Kami kawal agar barang ini tidak masuk angin dan juga kita serius, kosisten agar kasus ini bisa tuntas” kata mitra
Ia juga menambahkan berdasarkan fakta-fakta dipersidangan pihaknya minta tegas kepada Kejati Aceh agar para tersangka baru yang menikmati hasil korupsi dana SPPD fiktif DPRK Simeulue ini segera diproses
“Bukan hanya 6 orang itu, masih banyak yang lain menikmati hasil korupsi dana SPPD Dprk Simeulue” tegasnya
Pada kesempatan itu, Plh kasipenkum Dedi, menyampaikan ucapan terimakasih kepada kopam yang terus semangat mendukung kejati Aceh untuk menuntaskan kasus SPPD ini.
“Kita akan segera memproses jika salinan putusan yang diberikan pengadilan tipikor Banda Aceh akan ada tersangka baru maka akan segera menuntaskan dengan setuntas-tuntasnya,” pungkas Dedi













