ACEH BARAT – Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di instansi kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Barat diduga terlibat affair haram atau selingkuh dengan bawahannya. Status kedua oknum yang berselingkuh itu kini sedang dilakukan proses pembinaan oleh instansi setempat.
Inspektur Inspektorat Aceh Barat Zakaria Mahmud mengatakan, kedua ASN tersebut berinisial AK dan Y, dan saat ini mereka telah dilakukan pemeriksaan secara internal oleh pihak Inspektorat dan statusnya dalam proses pembinaan, Minggu (16/07/2023)
Disebutkannya, sejak laporan tersebut diterima, pihaknya langsung membentuk tim internal setelah laporan itu diterima dari IS yang merupakan suami Y, kemudian langsung melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kasus yang menimpa pegawainya di instansi yang ia pimpin.
“Sesuai dengan instruksi Pj Bupati Aceh Barat Drs. Mahdi Effendi yang memberi instruksi kepada dirinya untuk melakukan penyelesaian, karena Pj Bupati meminta persoalan ini jangan dibiarkan terlalu lama, karena bisa tergerusnya kepercayaan publik terhadap ASN,” kata Zakaria.
Lebih lanjut ia mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan internal terhadap kedua ASN yang bersangkutan kini hasilnya sudah diserahkan kepada pihak BKPSDM pada tanggal 28 April 2023 melalui surat nomor ; peg.800/301/Insp/2023 perihal pelimpahan berkas untuk dilakukan sidang penegakan disiplin ASN.
“Bila nanti ASN tersebut terbukti melakukan pelanggan kode etik, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dan ini menjadi kewenangan BKPSDM yang menentukan Sanksi kedua ASN yang diduga terlibat perselingkuhan ini, dan laporan hasil pemeriksaan ini juga sudah diteruskan kepada Sekda Aceh Barat,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Aceh Barat Edy Juanda mengatakan, kedua oknum ASN yang melakukan affair haram itu kini telah dilakukan pemeriksaan oleh tim Satpol PP-WH.
“Sekarang sedang direncanakan untuk pemeriksaan akhir oleh tim pemeriksa pelanggaran disiplin pegawai, dan sedang menunggu tandatangan SK Tim Pemeriksa oleh Bapak Pj Bupati,” Kata Edy.
Ia menambahkan, setelah hasil pemeriksa keluar, maka langsung dilakukan Rapat Akhir Tim Pemeriksaan untuk menentukan hukuman disiplin bagi pelanggaran tersebut.
“Intinya kita tidak main-main dengan pelanggar etik ASN ini, dikarenakan sebagai ASN wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah dan martabat ASN,” tegasnya.
Menurutnya, disiplin bukan hanya dalam lingkup kerja, ASN juga harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan saat berada diluar lingkungan kerja, termasuk untuk rumah tangganya.
“Sebab kata Plt Kepala BPSDM Aceh Barat ini perihal rumah tangga ASN ini diatur salah satunya melalui Peraturan Pemerintah,(PP) Nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas PP nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi ASN,”pungkasnya.













