BANDA ACEH – Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap satu orang terduga pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar.
Pelaku penimbunan BBM tersebut berinisial MK (45) yang ditangkap di Desa Dayah Baro, Kecamatan Kreung Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, Kamis (26/01/2023).
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy membenarkan adanya penggerebekan yang berujung penangkapan, terduga pelaku penimbunan BBM jenis solar di Kabupaten Aceh Barat.
Winardy juga menyampaikan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan 31 Drum yang berisi BBM jenis Solar dengan berat total 6,2 ton.
“Benar ada penggerebekan yang berujung penangkapan terduga pelaku penimbunan BBM di Aceh Barat. Tim kami juga mengamankan BBM jenis solar dengan berat total 6,2 ton di lokasi,” jelas Winardy.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan pihak Polda Aceh untuk mendalami asal usul BBM serta dilakukan proses Hukum.













