BANDA ACEH – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas 1A, Sabtu (11/03/2023).
Penandatanganan MoU tersebut dalam rangka kerjasama antara Disdukcapil Banda Aceh dengan Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA terkait penerapan pelayanan terpadu.
MoU tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dra. Emila Sovayana, M.Si dan R. Hendral, S.H.M.H selaku Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA pada Jumat 10 Maret 2022 di Kantor setempat.
Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Dra. Emila Sovayana, M.Si mengatakan, kerjasama tersebut terkait penyediaan layanan bagi masyarakat yang membutuhkan perubahan data dan yang tidak memiliki dokumen kependudukan berupa pelayanan terpadu melalui Permohonan Langsung Jadi (PELANGI) dan Sistem Informasi Meja Catatan Sipil (SENTIMENTIL) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA dengan motto ‘one day Service’.
Lanjut Emila, kerjasama tersebut untuk meningkatkan pelayanan prima terhadap masyarakat yang memerlukan penetapan pengadilan melalui penerapan pelayanan terpadu melalui inovasi Pelangi dan Sentimentil.
“Dalam perkara perdata permohonan, dimana setelah penetapan dikabulkan di persidangan, masyarakat bisa langsung memproses dan memiliki dokumen Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya,” kata Emila kepada pewarta.
Kemudian, ruang lingkup kerjasama meliputi kegiatan yang berhubungan dengan status dan dokumen serta data kependudukan.
“Pelayanan kita di PN Banda Aceh Kelas IA setiap hari Kamis, jadi setiap ada putusan pengadilan masyarakat langsung mendapatkan pengurusan perubahan data dokumennya jadi semakin memudahkan masyarakat tanpa perlu ke Kantor Disdukcapil lagi,” pungkasnya.













