Hukrim  

Ditreskrimsus Polda Aceh Selidiki Dugaan Tindak Pidana Minerba di Aceh Timur

Minerba
Tim Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyelidiki kasus dugaan tindak pidana mineral dan batubara berupa penambangan di Desa Buket Bata, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur pada Kamis 02/03/2023. (Foto: Bid Humas)

BANDA ACEH – Tim Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyelidiki kasus dugaan tindak pidana mineral dan batubara (minerba) berupa penambangan di Desa Buket Bata, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, Kamis (02/03/2023).

Penyelidikan tersebut bagian dari komitmen Polda Aceh dalam memberantas setiap tindak pidana minerba atau penambangan tanpa izin yang sudah marak dan meresahkan di Aceh.

BACA JUGA:   Bantu Pengaman Pilkada di Aceh, Polda BKO 1.143 Personel ke Polres    

“Benar, tim kami melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana minerba di Aceh Timur. Ini adalah bagian dari komitmen Polda Aceh memberantas penambangan ilegal,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy.

Winardy mengatakan, modus yang digunakan dalam dugaan tindak pidana minerba ini adalah dengan menggunakan alat berupa mesin sedot. Terkait hal itu, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi baik pemilik usaha tambang, pengawas, operator, maupun pekerja.

BACA JUGA:   Kejagung Periksa 2 Saksi Perkara PT Sigma Cipta Caraka

Namun, alumni Akpol 1998 itu belum bisa menjelaskan detail terkait langkah penindakan atau barang bukti yang sudah diamankan dalam penyelidikan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *