Hukrim  

Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Terduga Pelaku Penimbunan 1,5 Ton Solar Subsidi

di jalan Prof. A. Majid Ibrahim Lhok Banie, Kecamatan Langsa, Kota Langsa, Kamis (23/02/2023).
Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap satu terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di jalan Prof. A. Majid Ibrahim Lhok Banie, Kecamatan Langsa, Kota Langsa, Kamis 23/02/2023. (Foto: Bid Humas)

BANDA ACEH – Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap satu terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Pelaku berinisial GN (44) ditangkap di jalan Prof. A. Majid Ibrahim Lhok Banie, Kecamatan Langsa, Kota Langsa, Kamis (23/02/2023).

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku penimbunan BBM di Kota Langsa, serta mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil truk yang di dalamnya terdapat tiga baby tanki yang berisi 1,5 ton solar subsidi.

BACA JUGA:   Single "OK" Tiwi T2 Pukau Pengunjung Bhayangkara Fest 2023

“Benar, bahwasanya tim kami telah menangkap terduga pelaku penimbunan BBM di Langsa, serta mengamankan 1,5 ton solar subsidi,” jelas Winardy, dalam rilisnya, Kamis (23/02/2023).

BACA JUGA:   Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Penyelundupan Imigran Rohingnya di Aceh Timur 

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum.

Pelaku akan disangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang Terjadi di Kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *