Ditreskrimum Polda Aceh Amankan Terduga TPPO dan Barang Bukti

ditreskrimum_polda_aceh
Personel Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengamankan dua terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Disalah Satu Hotel di Banda Aceh, Minggu 18/06/2023. (Foto: Istimewa)

BANDA ACEH – Personel Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengamankan dua terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial RW (20) dan RY alias PT (28). Keduanya diamankan di salah satu penginapan di Peunayong, Kota Banda Aceh, Kamis, 15 Juni 2023.

“Benar, telah diamankan dua terduga pelaku TPPO disalah satu hotel di Banda Aceh,” kata Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto melalui Wadirkrimum AKBP Hairajadi, dalam keterangannya, Minggu (18/06/2023).

BACA JUGA:   Ribuan Napi di Aceh Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

Hairajadi menjelaskan, peran kedua terduga pelaku dalam kasus tersebut berbeda-beda. RW bertugas mencari pelanggan melalui aplikasi Me Chat, sedangkan RY menyediakan atau mengkondisikan tempat.

“Kedua terduga pelaku punya peran masing-masing dan yang menjadi pekerja seksnya dengan cara dijual adalah SW (26) dan FT (28). Keduanya berasal dari luar Banda Aceh,” jelasnya.

BACA JUGA:   Kapal Imigran Rohingya Dikabarkan Berada di Perairan Aceh Barat

Selain menangkap terduga pelaku, sambung Hairajadi, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, handphone, alat kontrasepsi dan uang tunai sejumlah Rp1.550.000.

“Kedua terduga pelaku akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *