DPRA Sebut Pemerintah Aceh Sepakat Lunasi Utang JKA Rp 266 Miliar

anggota-banggar-dpra
Ketua Komisi 1 DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi, M.Si. (Foto: Mam)

BANDA ACEH – Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Iskandar Usman Al-Farlaky, mengatakan Pemerintah Aceh sepakat melunasi sebagian utang program Jaminan Kesehatan Aceh ke BPJS, yaitu sebesar Rp 266 miliar dari total utang sebesar Rp 752 miliar. Sisa utang sebesar Rp 486 miliar akan dicari solusinya dalam APBA 2024.

Kita sudah minta agar Pemerintah Aceh segera kirim surat mengenai ruang fiskal ini ke BPJS, sementara sisanya harus dicarikan jalan keluar di APBA 2024 nanti,” kata Iskandar, Kamis (09/11/2023).

Iskandar menjelaskan bahwa pemerintah telah berkomitmen untuk memenuhi kewajiban sesuai perjanjian dengan BPJS Kesehatan terkait Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Aceh untuk Universal Health Coverage Tahun 2023.

“Rapat dengan TAPA digelar setelah hasil evaluasi dari Kemendagri turun kemarin,” tambah Iskandar Al-Farlaky.

Hasil evaluasi Kemendagri juga menekankan agar utang dengan BPJS dilunasi oleh Pemerintah Aceh, sehingga Banggar meminta TAPA mencari solusi fiskal di APBA-P untuk menutupi utang tersebut.

“Ini hajat hidup orang banyak yang harus tetap ada, kasihan masyarakat kita jika berobat, harus membayar di tengah kondisi ekonomi yang sulit,” ungkapnya.

Iskandar menyatakan telah berkomunikasi dengan kepala Perwakilan BPJS Provinsi Aceh mengenai kesanggupan fiskal, serta meminta agar pelayanan Kesehatan bagi masyarakat Aceh tetap berlanjut tanpa gangguan.

“Insyallah ini akan terus mengawal agar program ini berkelanjutan, masyarakat tidak perlu khawatir,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *