SUKA MAKMUE – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Zulkarnain mendukung penuh aspirasi masyarakat yang berada di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, untuk menolak rencana pembukaan tambang emas di kawasan pedalaman itu.
“Kami mendukung sepenuhnya hak masyarakat Beutong Ateuh yang menolak rencana pembukaan tambang emas disana, karena penolakan tersebut adalah hak masyarakat yang harus dihormati oleh siapa pun,” kata Zulkarnain, Jumat (26/5/2023).
Zulkarnain mengatakan, seperti yang kita ketahui beberapa hari yang lalu ratusan masyarakat di wilayah tersebut menghadang kedatangan tim dari pemerintah kabupaten Nagan Raya, Dinas ESDM Aceh, serta pihak perusahaan yang akan melakukan survei dalam pembukaan tambang emas di kawasan tersebut.
“Akibat penghadangan itu, semua tim rombongan yang datang mendapatkan penolakan dari semua warga, karena menurut warga dengan dilakukannya pembukaan tambang emas nanti akan berdampak dan merusak lingkungan serta ekosistem yang ada di kawasan hutan lindung itu,” ungkapnya.
Ia menambahkan, masyarakat juga menyampaikan aspirasinya secara beramai-ramai dengan menggunakan pengeras suara. Dari aksi penolakan tersebut masyarakat mendapatkan dukungan dari pihak kecamatan, perwakilan DPRK Nagan Raya, serta kepala desa di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten setempat.
“Penolakan pembukaan tambang emas
yang dilakukan oleh masyarakat merupakan hal yang wajar dan harus dihormati oleh siapa pun,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat yang tinggal di kawasan itu selama ini telah hidup dengan alam yang lestari dan sehat dan tidak mengalami polusi udara yang membahayakan kehidupan masyarakat, habitat maupun ekosistem.
“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya atau siapa pun tidak berhak untuk memaksa masyarakat, agar bisa mewujudkan adanya perusahaan tambang emas di kawasan itu,” tegasnya.
Dikatakannya, seharusnya apabila pemerintah daerah ingin memberi izin usaha pertambangan kepada investor, pemerintah daerah juga harus memberikan pencerahan dan edukasi serta hak-hak lainnya kepada masyarakat setempat.
“Namun apabila masyarakat masih tetap menolak, pemerintah juga tidak boleh memaksa, karena hal tersebut dikhawatirkan akan mengakibatkan gejolak di tengah-tengah masyarakat,” jelasnya
Ia mengakui, selama ini sudah banyak kegiatan investasi yang telah berjalan terutama di sektor pertambangan, tetapi tidak satupun memberikan kontribusi yang besar bagi masyarakat termasuk tidak memberikan pemasukan yang besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Nagan Raya.
“Selama ini pendapatan asli daerah dari sektor pertambangan tidak seberapa, lalu mengapa harus diberikan kesempatan kepada pihak investor untuk menguasai lahan. Sementara manfaat bagi masyarakat dan daerah sama sekali tidak ada,” katanya.
Oleh karena itu, Zulkarnain meminta kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya kedepannya agar di setiap kegiatan yang menyangkut dengan pertambangan, maka harus melibatkan Komisi III DPRK Nagan Raya karena kewenangan komisi tersebut mengawasi disetiap kegiatan pertambangan.
“Seharusnya Pemkab Nagan Raya harus melibatkan secara langsung Komisi III DPRK Nagan Raya dalam setiap kegiatan dalam perencanaan tambang, karena hal ini menjadi wewenang kami selaku pengawas, kami fokus dengan kegiatan yang berhubungan dengan pertambangan,” pungkasnya.