Gelar Paripurna, Fitriany Farhas Sampaikan Raqan ke DPRK Nagan Raya

pj-bupati-nagan-raya-penyerahan-raqan-dprk
Pj Bupati, Fitriany Farhas saat menyerahkan Raqan Kabupaten Nagan Raya Tahun 2023 kepada Ketua DPRK yang didampingi Wakil Ketua I dan II DPRK setempat. (Foto: Humas Pemkab)

NAGAN RAYA – Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, AP, S.Sos, M.Si, menyampaikan Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Nagan Raya Tahun 2023 dalam Rapat Paripurna DPRK di Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Kamis (19/10/2023).

Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany menyampaikan 2 Raqan Kabupaten Nagan Raya tahun 2023 ke lembaga DPRK untuk mendapatkan pembahasan lebih lanjut secara bersama-sama antara eksekutif dan legislatif.

“Adapun rancangan qanun dimaksud yaitu, Rancangan Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Pembentukan Kemukiman Haji Galeng Pemekaran dari Kemukiman Tripa Teungoh, Kemukiman Ujong Neubok Dalam Pemekaran dari Kemukiman Ujong Raja dan Kemukiman Seuneuam Kecamatan Darul Makmur dan yang kedua Rancangan Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Fitriany kepada awak media, Rabu malam 18 Oktober 2023.

Dijelaskan, Raqan tentang Pembentukan Kemukiman Haji Galeng berkaitan dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyatakan bahwa susunan organisasi, tugas fungsi dan kelengkapan mukim perlu diatur dengan qanun kabupaten.

Fitriany menambahkan, dalam kaitannya dengan Raqan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berkaitan dengan pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Pajak daerah dan retribusi daerah ini ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaannya di daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah,” ujarnya.

Pj Bupati Nagan Raya menuturkan, terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tahun 2022 yang lalu sampai saat ini telah dilakukan sosialisasi dan kajian yang mendalam kepada pemilik lahan pertanian pangan berkelanjutan.

“Gunanya agar rencana qanun ini dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut agar tidak berdampak pada sanksi administrasi berupa dihentikannya beberapa item anggaran yang akan menunda penyalurannya,” tutur Fitriany.

Ia berharap keseluruhan rancangan qanun yang disampaikan tersebut dapat memberikan pelayanan yang optimal dan kepada masyarakat serta dapat meningkatkan produktivitas daerah.

“Sehingga tujuan penyelenggaraan pemerintahan untuk menuju pemerintahan yang baik akan dapat tercapai,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu juga, Pj Bupati menyerahkan Raqan Kabupaten Nagan Raya Tahun 2023 kepada Ketua DPRK yang didampingi Wakil Ketua I dan II DPRK setempat.

Turut hadir unsur Forkopimda, MPU, MPD, MAA, Sekda, para Staf Ahli Bupati, Asisten, Tenaga Ahli Pimpinan dan Fraksi Dewan, Kepala SKPK, Kabag Setdakab, Camat lingkup Pemkab Nagan Raya serta 17 anggota dewan dan undangan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *