Hukrim  

Hakim Layak Jatuhkan Hukuman Mati untuk Kurir 105 Kilogram Sabu-Sabu

sabu
Ilustrasi

ACEH UTARA – Pengamat Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal), Muhammad Nur, menilai vonis 20 tahun penjara terhadap tiga kurir sabu seberat 105 kilogram di Pidie tidak sesuai dengan sifat kejahatan narkoba. Mereka layak dihukum mati.

Nur mengatakan peredaran narkoba sebagai kejahatan luar biasa. Kejahatan ini melibatkan mafia dan melintasi batas teritorial negara. Mereka yang terlibat, kata dia, seharusnya mendapatkan hukuman setimpal.

“Saya belum melihat pertimbangan hakim yang mendasari vonis tersebut. Tapi, yang pasti, hakim punya pertimbangan yang mendasar atas putusannya,” ujar Muhammad Nur, Rabu (31/01/2024).

Menurut Nur, putusan hakim yang terlalu rendah berdampak pada keberlanjutan pemasok narkoba ke perairan Aceh dan tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelaku. Seharusnya, Nur mengatakan hakim menjatuhkan sanksi yang lebih berat. Bahkan seharusnya hakim menambah denda yang besar.

Di sisi lain, Nur melihat bahwa hakim mengabaikan keberadaan Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam. Maqasit syariah, yang tujuannya melindungi akal umat Islam agar tidak rusak ,terkesan tidak di pertimbangkan.

Nur menyatakan sebagai zat yang dapat merusak akal. Narkoba, kata dia, sangat berbahaya jika disalahgunakan. Dampaknya tidak hanya pada sisi akal, tetapi juga berdampak pada sisi ekonomi. Pengguna yang ketagihan dapat melakukan kejahatan lain untuk mendapatkan sabu-sabu.

“Seharusnya hakim menjadi alat pencegah kejahatan bagi pelaku. Bila hukuman mati dapat memberikan efek jera, maka jatuhkan saja hukuman mati sebagai pembelajaran bagi orang lain yang ingin melakukan kejahatan serupa,” kata Nur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *