BANDA ACEH – Media sosial dihebohkan viralnya video pemuda asal Mon Keulayu, Gandapura, Bireuen, Aceh, tewas di Jakarta, diduga dianiaya oknum Paspampres.
Pemuda yang diketahui bernama Imam Masykur (25) diduga dianiaya oknum Paspampres dengan diculik terlebih dahulu pada 12 Agustus 2023 di Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh melalui Juru Bicara Rizki Maulizar meminta kepada panglimaTNI bahwa Oknum TNI yang telah melakukan tindakan yang sangat tidak menyenangkan dan mencoreng nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia di mata Dunia internasional, untuk segera dipecat tanpa hormat.
“Melakukan kekerasan kepada warga Bireun Aceh diproses sesuai hukum yang berlaku. Dia juga meminta keduanya dipecat dengan tidak hormat,” ujar Rizki aat dikonfirmasi situasi.co.id, Minggu (27/08/2023)
Perbuatan oknum tentara tersebut sangat melukai hati masyarakat Aceh dan penegakan Hukum di Indonesia juga mencoreng institusi TNI.
“Kami meminta kepada semua Masyarakat Indonesia untuk ikut menyuarakan dan mengawal kasus ini,” tegasnya.
Jika melihat Pasal 340 KUHP, yang berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Karena, Kitab undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) tidak mengatur tentang tindak pidana pembunuhan, sesuai dengan Pasal 2 KUHPM.
Terhadap tindak pidana yang tidak tercantum dalam kitab undang- undang ini, yang dilakukan oleh orang-orang yang tunduk pada kekuasan badan-badan peradilan militer, diterapkan hukum pidana umum, kecuali ada penyimpangan-penyimpangan yang ditetapkan dengan undang-undang.
“Ketika didalam KUHPM tidak mengatur tindak pidana pembunuhan, maka mengacu pada KUHP,” pungkasnya.