PIDIE – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa kurir pembawa 105 kilogram sabu. Tuntutan disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sigli, Selasa, 2 Januari 2024.
“Tuntutan hukuman mati untuk ketiga terdakwa dibacakan dalam persidangan pada Selasa 2 Januari 2024,” kata Kasi Pidana Umum Kejari Pidie, Sukriadi, Kamis (04/01/2024).
Sukriadi mengatakan ketiga terdakwa tersebut yakni RA (30), MF (30), dan HE (37). Mereka bertiga merupakan warga Pidie Jaya.
Jaksa penuntut umum dalam kasus ini menyatakan bahwa ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
“Kepada majelis hakim yang mengadili dan meriksa perkara ini, diminta untuk menjatuhkan hukuman mati tehadap para terdakwa,” ujar Sukriadi.
Diberitakan sebelumnya, kasus sabu seberat 105 kilogram merupakan pelimpahan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Para terdakwa ditangkap pihak BNN di perairan Kecamatan Muara Tiga, Pidie, pada 19 Juni 2023. Mereka kedapatan membawa sabu dengan menggunakan kapal.