KADIN Aceh Desak Pemerintah Pusat Segera Sahkan PP Zakat Pengurang Pajak

kadin-aceh
Ketua KADIN Aceh, Muhammad Iqbal. (Foto: aceHTrend)

BANDA ACEH – Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Aceh, Muhammad Iqbal alias Iqbal Piyeung, mendesak pemerintah pusat segera mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait zakat sebagai faktor pengurang jumlah pajak penghasilan terhutang. Peraturan ini diusulkan oleh Pemerintah Aceh beberapa waktu lalu.

“Persoalan zakat pengurang pajak terhutang ini merupakan amanah dari pasal 192 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh,” kata Iqbal, dalam keterangan tertulis, Senin (20/11/2023).

Menurut Iqbal, PP Zakat Pengurang Pajak itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat Aceh. Pemerintah Aceh pada 2007 silam, kata dia, sudah menyurati Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Republik Indonesia ihwal peraturan tersebut.

Bahkan, kata dia, Pemerintah Aceh pada masa pemerintahan Zaini Abdullah alias Abu Doto juga menyurati presiden pada 2015 lalu terkait implementasi zakat pengurang pajak. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa masyarakat Aceh selaku muzaki-wajib zakat -merasa terbebani dalam membayar zakat akibat adanya pajak ganda.

Selanjutnya, kata dia, pada 2021 Gubernur Nova Iriansyah menyurati Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri terkait permintaan konsultasi dan penyampaian rancangan PP Zakat Pengurang Pajak. Kemudian Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, juga sudah menyurati Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia perihal penyampaian draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang peraturan tersebut.

Iqbal menyebutkan dalam surat tersebut dijelaskan bahwa untuk mempercepat proses penetapan RPP dimaksud, Pemerintah Aceh memohon bantuan Ketua BAZNAS menjadi Pemrakarsa sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP). Soal ini, Achmad Marzuki juga menyurati Kemendagri supaya segera direstui.

Sayangnya, kata Iqbal, sudah 16 tahun pelaksanaan keistimewaan dan kekhususan Aceh aturan itu belum dapat dilaksanakan. Sebab pemerintah pusat belum mengesahkan.

Iqbal berharap anggota legislatif dari Aceh juga mendukung upaya Pemerintah Aceh mengimplementasikan aturan tersebut. “Supaya pemerintah pusat dapat mengesahkan segera PP Zakat Pengurang Pajak disahkan,” ujar Iqbal.

Iqbal menilai Undang-Undang Pemerintah Aceh saat ini hanya sekedar cek kosong bagi rakyat. Pasalnya sejumlah aturan yang diusulkan, tak kunjung dapat terlaksana akibat belum adanya aturan turunan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pasal-pasal dalam UUPA.

“Padahal aturan turunan tersebut sangat diperlukan bagi kepentingan rakyat Aceh,” sebut Iqbal.

Menurut Iqbal, salah satu hal yang sangat berdampak bagi Aceh adalah persoalan zakat sebagai pengurang pajak. Persoalan hal krusial seperti ini luput dibahas.

Iqbal mengatakan, ihwal kekhususan Aceh bukan hanya persoalan bendera saja. Akan tetapi, kata dia, banyak persoalan kekhususan Serambi Mekkah luput dari perhatian eksekutif dan legislatif di Aceh.

“Seperti zakat sebagai pengurang pajak itu akan besar manfaatnya bagi masyarakat Aceh. Karena di Aceh selain pajak ternyata masyarakat juga dibebani kewajiban membayar zakat sehingga selama ini masyarakat Aceh selalu membayar ganda dalam menunaikan kewajiban pemasukan negara, yaitu membayar zakat dan juga pajak,” kata dia.

Iqbal heran 17 tahun kekhususan Aceh terkait zakat pengurang pajak belum punya aturan turunan. Padahal dengan adanya PP Zakat sebagai faktor pengurang jumlah pajak penghasilan terhutang yang telah diajukan oleh Pemerintah Aceh kepada Pemerintah Pusat, negara tidak dirugikan sedikitpun. Karena tidak ada pengurangan penerimaan negara.

“Yang terjadi hanya pergeseran pos. Pemerintah tidak akan kehilangan sumber pendapatan pajak, karena sumbernya dipindahkan, bukan dihilangkan. Sementara disisi lain masyarakat Aceh akan terbebas dari beban ganda untuk membayar pajak dan juga zakat,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *