Polri  

Kapolda Aceh Hadiri Peluncuran Aplikasi Samsat Digital Nasional Secara Virtual

Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar didampingi Wakapolda Brigjen Syamsul Bahri menghadiri acara peluncuran atau launching aplikasi SIGNAL
Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar didampingi Wakapolda Brigjen Syamsul Bahri menghadiri acara peluncuran serta launching aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional secara Virtual di ruang Vidcon Polda Aceh, Selasa 14/03/2023. (Foto: Humas)

BANDA ACEH – Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar didampingi Wakapolda Brigjen Syamsul Bahri menghadiri acara peluncuran serta launching aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional secara Virtual di ruang Vidcon Polda Aceh, Selasa (14/03/2023).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menyampaikan, aplikasi SIGNAL merupakan pelayanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pembayaran sumbangan wajib dana lalu lintas angkutan jalan (SWDKLLJ).

BACA JUGA:   Akabri Angkatan 90 Serahkan Ratusan Peket Bansos dan Sembako di Dayah Mahyal Ulul Al-Aziziyah

Secara digital, kata Joko, aplikasi ini memanfaatkan database kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan pada Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola Bapenda Provinsi.

Nantinya, data tersebut diintegrasikan secara nasional sebagai sebuah sistem kecerdasan buatan menggunakan aplikasi berjenis mobile platform untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara digital.

BACA JUGA:   PMI Sebut Kebutuhan Darah di Banda Aceh Capai 150 kantong Perhari

“Aplikasi SIGNAL nanti datanya langsung terintegrasi dengan pihak-pihak terkait pajak, termasuk Dirjen Dukcapil Kemendagri sebagai database masyarakat. Ini semua adalah untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak dan mengurus administrasi kendaraannya,” kata Joko.

Selain itu juga, sistem aplikasi SIGNAL dapat mem-verifikasikan identitas pemilik kendaraan bermotor dengan melakukan pencocokan wajah atau face matching sesuai dengan data KTP elektronik di Kemendagri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *