Kasus Ambruknya RS Regional Aceh Tengah, Polisi Sita Uang Rp270 Juta

rs
Unit I Subdit III Tipidkor Dirkrimsus Polda Aceh saat memperlihat barang bukti berupa uang senilai Rp270 Juta yang disita terkait kasus ambruknya RS Regional Aceh Tengah, Jumat (14/07/2023) (Foto: Humas Polda Aceh)

BANDA ACEH — Unit I Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Kompol Budi Nasuha Waruwu menyita barang bukti berupa uang senilai Rp270 juta terkait kasus ambruknya teras Rumah Sakit (RS) Rujukan Regional Aceh Tengah.

“Benar, kami telah menyita uang senilai Rp270 juta sebagai barang bukti dalam kasus ambruknya teras Rumah Sakit Regional Aceh Tengah. Penyitaan itu juga ikut disaksikan oleh pihak BPKP Provinsi Aceh,” kata Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Jumat (14/07/2023).

BACA JUGA:   Ketua DPR Aceh Dituding Jadi Biang Keladi Keterlambatan Pengesahan APBA 2024

Winardy menejelaskan, bahwa penyitaan barang bukti uang itu dilakukan dalam dua tahap, dari dua orang saksi. Tahap pertama dilakukan pada Kamis, (13/0/2023), dari saksi SB senilai Rp70 juta.

“Kemudian, hari ini kembali dilakukan penyitaan dari saksi HD senilai Rp200 juta. Semua penyitaan itu dilakukan di Polres Aceh Tengah,” ujarnya.

BACA JUGA:   Aceh Utara Terima Bantuan Banjir Rp 500 Juta 

Winardy menyebut, penyitaan tersebut dilakukan terkait penanganan kasus rubuhnya lobi Rumah Sakit Rujukan Regional Aceh Tengah, yang dimana anggaran pembangunannya bersumber dari APBA Otsus Tahun 2011.

“Uang hasil penyitaan itu akan dikirim ke rekening barang bukti Direktorat Tahanan dan Barang Bukti sebagai aset recovery kasus tersebut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *